Blora,suarakpk.com - KN, (48) seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana empat tahun penjara. KN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Selasa, (02/04/2024).
Didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora, Iptu Suhari, SH, MH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH. Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman SH membeberkan bahwa modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM namun sampai saat ini hal tersebut tidak terwujud.
"Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM, "ucap AKP SUGIMAN SH.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dengan korban adalah Sunarti, warga desa Tempurejo kecamatan Blora.
Sementara itu Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi SH MH menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.
"TKP di dalam rumah turut tanah desa Tempurejo kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, " kata Iptu Junaedi
Adapun kerugian korban mencapai RP. 302.500.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya :
- Screenshot percakapan antara korban dengan tersangka.
- Satu lembar kuitansi sebesar 20 juta
- Satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.
Lebih lanjut Iptu Junaedi,menyampaikan bahwa proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.
Kepada warga masyarakat, Ipda Junaedi. berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
"Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan, " jelas Iptu Junaedi .(Dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar