Klaten, Suarakpk.com - Berdasarkan Laporan dari saudara Wiwin Tarmiyati pada tanggal 20 maret 2024 di Polres Klaten dengan Nomor : STPL / 243/ lll / 2024 / Reskrim.
Telah melaporkan dugaan " pemalsuan tanda tangan" pertanggung jawaban Bantuan Provinsi tahun 2023. Di surat laporan tertulis yang menerima laporan Bripka Feri Rosid Adi Nugroho, S. H.
Dalam menindak lanjuti pelaporan tersebut terkesan lamban, pasalnya hingga saat ini belum ada pemanggilan / pemeriksaan lebih lanjut baik dari pelapor dan terlapor.
Menurut keterangan dari saudara pelapor saat dikonfirmasi awak media pada sabtu ( 6/ 4 / 2024 ) menjelaskan
" Saya sangat kecewa dengan pelaporan saudara saya terkait pemalsuan tanda tangan pertanggung jawaban Bantuan Provinsi tahun 2023 yang diduga di lakukan perangkat Desa Sembung, dan saat ini tidak ada tindak lanjutnya, "paparnya.
Disisi lain Iptu Umar Mustofa selaku KBO Reskrim Polres Klaten saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan Whatsapp pada Kamis ( 4/4/2023 ) menuturkan
" Besuk tak tanyakan ke unit yang nangani",ucapnya.
Warga masyarakat sembung berharap Polres Klaten segera menindak lanjutinya, dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Tim / red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar