Diduga Akibat Pologoro Rp 160 Juta Rupiah, Mantan Lurah Sawah Besar Kota Semarang, Terancam di bui - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 April 2024

Diduga Akibat Pologoro Rp 160 Juta Rupiah, Mantan Lurah Sawah Besar Kota Semarang, Terancam di bui


 

SEMARANG,Suarakpk.com -- Pemerintah Desa atau kelurahan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilarang untuk melakukan pungutan pologoro karena termasuk pungutan liar, kata Mashudi SH yang biasa dipanggil dengan Dimas, begitu juga menurut Sarif S.H.I Jebolan Universitas Unisula Sultan Agung Semarang. Yang namanya Pungli pulogoro itu tidak dibenarkan dan itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku." Terangnya.(17/4/24). 

Ahli waris Suwito (Alm) Rifai cs (40) Warga Cebolok Kota Semarang mendesak Kejaksaan Negeri Semarang segera melimpahkan kasus pungli yang di lakukan oleh lurah sawah besar Jaka saat itu (2021). Saat itu dia dan keluarganya menjual tanah warisan orang tuanya sekitar 1.5 Ha kepada sahri orang pati Jawa Tengah yang tinggal di Surabaya, 

"Saat itu Lurah Sawah Besar, Jaka meminta pologoro sebesar Rp 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) tetapi baru di berikan Rp 160.000.000. ( Seratus enam puluh juta rupiah", Kata dia. 

"Ternyata Lurah Jaka di panggil oleh Kejaksaan Negeri Semarang terkait adanya aduan dari masyarakat prihal adanya dugaan Pungli tersebut.  Saya tadinya tau kalau lurah jaka di periksa di Kejaksaan, karena kami tidak tau kalau pologoro itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Makanya kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Semarang cepat untuk memproses Mantan Lurah Sawah Besar Jaka," Harapan Ahli waris. 


Terpisah,Dimas di Kantor Hukum Mashudi S.H & Rekan yang beralamat di Jln. Onggorawe- Mranggen km 7 Kab Demak Jawa Tengah menjelaskan, "Kepala desa atau lurah tidak boleh lagi melakukan pungutan pologoro terhadap masyarakat yang melakukan jual beli tanah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat Jika itu dilanggar, bisa masuk kategori pungli," Jelasnya. 

Lebih lanjut Dimas Menambahkan zaman dulu pologoro sudah diatur tetapi seiring dengan perubahan tata kelola pemerintahan yang baik atau "good governance", tidak ada pungutan itu lagi karena tidak ada dasar peraturan hukumnya.

"Semua itu (larangan memungut pologoro, red.) karena Undang-Undang Desa sudah diubah," kata Dimas yang Aktif di berbagai kegiatan menyoroti kenerja aparatur Negara dan Sipil tersebut, 

Dia menjelaskan pada dasarnya pologoro dipungut berdasarkan kebiasaan kemudian menjadi pembiasaan dan berubah menjadi adat sehingga hal ini sangat lemah aturan hukumnya.

Kemudian atas diturunkannya dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke setiap desa yang besarnya sekitar Rp1 miliar, kata dia, maka tidak ada alasan lagi memungut semacam pologoro untuk membiayai pelaksanaan pelayanan publik di desa.

"Khusus untuk desa yang melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (PTSL), tambahan beban biaya ke masyarakat, masing-masing desa harus mempunyai pedoman Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/ 0002669 tentang Tindak Lanjut Prona," katanya.

Ia mengatakan pada intinya, setiap pungutan seberapa pun besarnya yang dilakukan desa harus mendasari aturan hukum agar kades atau lurah tidak terjebak pada ranah pungutan liar yang itu merupakan bagian dari korupsi dan juga masuk kategori pidana.

Dimas mengajak para pejabat dari desa maupun  kota untuk cerdas dalam pengertian undang-undang.

"Mari kita belajar dari berbagai daerah lain agar OTT tidak terjadi di wilayahkita ( Jateng ). Caranya adalah dengan bekerja profesional, memahami aturan hukum, menjunjung tinggi kejujuran, dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Pungkasnya. 


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)