Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb., S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala mengatakan, kejadian bermula saat Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki di duga lakukan penipuan dan di amankan masyarakat di Pajak Kerang Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H. Pardede untuk mengecek lokasi di maksud dan mengamankan terduga pelaku yang di amankan masyarakat.
Sampai di TKP Kanit Reskrim Ipda H. Pardede dan tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias G, (42) tahun, Wiraswasta, warga Desa Ambalutu kampung Mangga, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan (foto) dan memboyongnya ke Mako Polsek Labuhan Ruku.
Saat di lakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Ipda H Pardede dan di dalam tas yang di gunakan M alias G berhasil di temukan 1 ( satu ) kaca pirek yang diduga berisikan lekatan Sabu.
" Pelaku melanggar pasal 112 undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna di limpahkan perkaranya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di lakukan pengembangan terhadap yang di duga sebagai jaringan atau bandar narkoba, " pungkas humas Sagala.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar