PT. Adi Karya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja pada "Mega Proyek" Delapan Grobogan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Maret 2024

PT. Adi Karya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja pada "Mega Proyek" Delapan Grobogan

GROBONGAN, suarakpk.com – Pekerja proyek pada "Mega Proyek" Sungai Delapan Senilai Rp 246 Miliar di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT. Adi Karya, diduga abaikan keselamatan kerja. Pasalnya, tersorot para pekerja tanpa mengenakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebagaimana diketahui, K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Pantauan wartawan di lapangan sejak dimulai pelaksanaan, Rabu (27/3/24) mayoritas para pekerja tidak dilengkapi perlengkapan K3.

Seperti misalnya, helm keselamatan, rompi, sepatu standar safety, body protect, jaring pengaman kerja, safety line seperti yang diatur dalam Permenaker No.9 Tahun 2026.

Padahal keselamatan kerja telah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UUD Nomor 50 Tahun 2012 soal pengertian keselamatan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) wajib diterapkan.

Saat di konfirmasi di kantor PT Adhi Karya yang berada Desa Mintreng Kec, Kebonagung Kab, Demak Jawa Tengah. Tepatnya di Jalan Semarang - Purwodadi. Febry bagian administrasi (Keuangan) mengatakan kepada wartawan. Untuk saat ini proyek sungai gelapan timur progresnya baru 85%. Saat disinggung soal jangka waktu pengerjaan proyek yang seharusnya selesai pada April 2024.

"Seharusnya pada April 2024 proyek sudah selesai, tetapi karena ada kendala banjir maka pengerjaan menjadi lambat dan kami sedang mengajukan perpanjangan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Lembaga LI-TPK ANRI Jateng Mohammad Mahfud, mengatakan, bahwa kalau mau mengajukan addendum itu sampai kejaksaan. Dengan kata lain addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesempatan pokok.

“Penambahan addendum dapat dilakukan meski jangka waktu perjanjian belum berakhir,” katanya.

Sementara, menurut salah satu pekerja ditemui di lokasi proyek, warga asal Jawa Timur yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, proyek ini tidak bisa selesai dalam waktu satu bulan.

"Kemungkinan besar proyek ini bisa selesainya sekitar enam (6) bulan lagi, karena masih banyak pengerjaan yang belum selesai," ujarnya. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)