Pengacara La Jamuli Bilang Kalau JPU Menambahkan Satu Pasal dalam Dakwaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Maret 2024

Pengacara La Jamuli Bilang Kalau JPU Menambahkan Satu Pasal dalam Dakwaan

 


RAHA, suarakpk.com


Memasuki hari ketiga sidang kasus dugaan indikasi ijazah palsu yang disangkakan oleh penyidik Polres Muna  kepada Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Provinsi Sulawesi Tenggara, Asdam Sabrianto, Kamis (7/3/2024),  kini memasuki babak putusan sela.


Ini setelah JPU membacakan dakwaan dan oleh pengacara La Jamuli sebagai kuasa hukum Kades Lagasa, lakukan eksepsi dan oleh JPU lakukan tanggapan.


Maka pagi ini oleh majelis hakim akan lakukan sidang untuk mendengarkan putusan sela.


Dalam eksepsi pengacara La Jamuli meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan atas dakwaan jaksa karena dianggap telah menambahkan satu pasal.


Sementara  penyidikan menerapkan Pasal pada pemeriksaan penyidikan itu Pasl 69 UU No 20 Tahun 2003. Pasal 264 ayat 2 dan ayat 1. Pasal 263 ayat 2.


Namun anehnya setelah masuk di kejaksaan , oleh JPU menambahkan satu pasal yakni pasal 263 ayat 1 KHUHP pemalsuan berkas dan dokumen.


"Kami juga bingung. Ko di polres penerapan pasalnya yakni pemalsuan ijazah namun setelah tiba di kejaksaan oleh JPU menambahkan pasal yakni pemalsuan berkas dan dokumen. Klien kami hanya butuh keadilan atas sangkaannya sehingga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu,"tegasnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)