Batu Bara, suarakpk.com - Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H. M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H melaksanakan giat restoratif justice (RJ) di Polsek Indrapura Jumat (01/03/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
RJ ini dilaksanakan terkait kasus pencurian di RSU Bidadari Batu Bara yang berada di Dusun Kelembis Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pelapor Yanward Welfritz S, Laki-laki (34) tahun, warga Dusun III Desa Simodong Kecamtan Sei suka, Kabupaten Batu Bara.
Terlapor Martauli Br. Pandiangan, Perempuan, (19) tahun , warga Dusun I Perdamaian Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Saksi M. Noval Azhari Laki-laki, (18) Islam, Melayu, Security RSU Bidadari, Dusun T. Abdul Jalil Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan Dwi Agung Ramadhan Laki-laki (27) tahun, Security RSU Bidadari, warga Dusun Rukun Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Jonni melalui Kasi humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 Unit Handphone yang terjadi pada hari Jumat (01/03/2024) sekira pukul 00.30 wib di RSU Bidadari Batu Bara, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Indrapura.
Namun pada hari Sabtu (02/03/2024) sekira pukul 16.00 wib pelapor meminta untuk dimediasi dengan terlapor dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan pelapor sudah memaafkan terlapor sehingga pelapor serta terlapor sepakat untuk berdamai.
Kemudian personil unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, S.H melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor dengan mengedepankan keadilan restorative justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak terkait untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
" Hasil dari giat restorative justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian terlampir yang diketahui oleh kedua belah pihak keluarganya," ungkap Sagala.
"Kegiatan restorative justice berjalan dengan baik dan lancar serta dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun," imbuh Kasi humas.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar