Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum itu Hanya Terkait Aspek Formal Dakwaan Bukan Putusan Akhir - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Maret 2024

Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum itu Hanya Terkait Aspek Formal Dakwaan Bukan Putusan Akhir

 

Penasehat Hukum La Jamuli SH Sedang Komunikasi dengan Kades Lagasa, Asdam usai Sidang Putusan Sela


RAHA, suarakpk.com 


Memasuki hari ketiga sidang kasus dugaan indikasi ijazah palsu yang disangkakan oleh penyidik Polres Muna  kepada Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Provinsi Sulawesi Tenggara, Asdam Sabrianto, Kamis (7/3/2024),  ditolak oleh majelis hakim.


Sidang untuk mendengarkan putusan sela ini atas ekspesi atau keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan JPU


Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara, oleh majelis hakim menolak dan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi saksi dan ahli JPU.


"Sidang putusan sela ini adalah 

Pemeriksaan formalitas dan bukan mengenai pokok perkara artinya

belum menentukan terdakwa saudara Asdam bersalah.  Maka persidangan  dilanjutkan untuk pembuktian saksi dan ahli. Dan belum ada putusan akhir yang menyatakan saudara Asdam bersalah,"kata majelis hakim sembari menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.


Penasehat hukum Kades Lagasa, La Jamuli SH mengatakan bahwa dengan selesainya pembacaan putusan sela, maka akan dilanjutkan proses pembuktian dan kami sudah siap dengan bukti bukti sebagai bentuk pembelaan terhadap terdakwa.


"Dari bukti itu kami sangat meyakini bahwa klien kami tidak menggunakan dokumen palsu dan atau memalsukan surat sepeti yang dikdakwakan JPU,"pungkanya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)