Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Adik Kandung Mantan Bupati Batu Bara Sebagai Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Februari 2024

Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Adik Kandung Mantan Bupati Batu Bara Sebagai Tersangka

Batu Bara, suarakpk.com - Beredar kabar ketua Kadin Batu Bara yang juga adik kandung mantan Bupati Batu Bara priode 2018-2023 OK Fz ditangkap Polda Sumut, Fz ditangkap diduga terlibat dengan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Dilansir dari Tribunnews Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap OK Fz yang juga merupakan Ketua kamar dagang dan industri indonesia (KADIN) Batu Bara. 

ia juga adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Ir. H. Zahir, M.AP dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

Pihak Polda Sumut membenarkan penangkapan adik kandung Mantan Bupati Batu Bara itu, dijelaskan Poldasu bahwa pasca ditetapkan sebagai tersangka, polisi memeriksa FZ pada 21 Februari dan menahannya pada Kamis (22/2/2024) ini.

"Benar, usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Kombes Hadi menjelaskan, FZ menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

Uang Rp 2 miliar diterima dari dua orang yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Muhammad Daud, Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara.

Keberhasilan Polda Sumut dalam mengungkap kecurangan Proses Seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara. Sejumlah masyarakat pun mengucapkan syukur atas penetapan OK Fz sebagai tersangka. 

" Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Sumut yang berhasil mengungkap kisruh  PPPK dan bersyukur atas ditetapkannya  OK Fz sebagai tersangka PPPK," ucap warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Sebelumnya, dalam kronologis korupsi PPPK Batu Bara Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan) dan Muhammad Daud (Kepala BKPSDM) memberikan uang kepada FZ pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batu Bara.

Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ dan FZ adik kandung mantan Bupati Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara. 

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)