Polres Nias Sikat 3 Orang Pelaku Narkoba Dalam Sehari - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Februari 2024

Polres Nias Sikat 3 Orang Pelaku Narkoba Dalam Sehari

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Sat Narkoba Polres Nias amankan 3 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dalam satu hari. 


Ketiganya antara lain:  OZ Alias ETA, Lk, (27) Desa Sihareo Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. AS Alias Ina Faris, (41) Jl. Patimura No. 21 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. SM Alias Ama Paulus (50)  Kristen Protestan, Petani/Pekebun, Desa Lolowua Hiliwarasi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, Penangkapan ketiga orang Tersebut di lakukan pada hari Selasa  (27/02/2024) di 3 tempat yang berbeda.  


Demikian disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H., S.I.K., M.H.  kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli melalui siaran pers, (28/02/2024).


Ke 3 orang tersebut  merupakan 1 rangkaian dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, OZ Alias ETA, Lk, (27) diamankan di  Jl. Fadrako Desa Hilina'a Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0.21 Gram, dari AS Alias Ina Faris, (41) Jl. Supomo Desa Mudik, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli di dapatkan Barang Bukti Seberat 1,38 Gram, sedangkan dari . SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tetapi ia mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika yang di didapatkan dari Ina Faris adalah MIliknya. 

 

Kronologis pada hari Selasa, (27/02/2024) sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka OZ Alias Eta  diduga sering  melakukan transaksi Narkotika jenis  sabu selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba  memerintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut,  kemudian Tim Opsnal  melakukan Under Cover by dan Memesan Narkotika Jenis shabu.


Pada saat menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ Langsung di Ringkus, dari Hasil Interogasi kepada OZ didapatkan Informasi bahwa Narkotika Jenis Sabu didapatkan dari  AS Als Ina Faris, Kemudian Tim yang di Pimpin Kasat Narkoba IPtu Arifin Purba,  Mendatangi rumah AS Als Ina Faris, dan ditemukan 3 (tiga) buah Plastik Bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Total 1,38 Gram, dari AS Als Ina Faris didapatkan Informasi bahwa Barang tersebut di dapatkan dari SM Als Ama Paulus. Kemudain Tim Opsnal Memburu SM Als Ama Paulus dengan Perantaraan AS als Ina Faris, kepada AS Als Ina Faris  SM Als Mengatakan bahwa ia menunggu di warung makan Mie Aceh di Jalan Diponegoro Gunungsitoli, dan di Warung tersebut SM Ala Ama Paulus diamanakan hasil Interogasi kepada SM Als Ama Paulus mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang telah di jual kepada tersangka AS als Ina Faris

 

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,SIK,MH mengatakan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika akan terus di Lakukan oleh Sat Narkoba Polres Nias, selain untuk Meminimalisir Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Nias, juga  untuk menindak lanjuti salah satu dari  5 Prioritas Kapolda  Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., yaitu  “ Narkoba Musuh Kita Bersama”


Total Barang Bukti yang di amankan dari 3 Tersangka  seberat 1,59  Gram dan saat  ini  ketiganya di Amankan di Sat Res Narkoba untuk  di Proses sesuai Hukum yang berlaku,  kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)  UURI No.  35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Pidana Maksimum 20 (dua puluh) tahun.(hms_polres_Ns/THR-302).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)