Lagi Santai Didepan Rumah, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Februari 2024

Lagi Santai Didepan Rumah, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H amankan seorang tersangka perkara penggelapan 1 unit sepeda motor 


Pelaku beriniasial SU (30) tahun, pekerjaan Nelayan, Alamat Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. 

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan Faisal Anwar Nomor : LP / B / 176 /XI/ 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 07 Nopember 2023.

Kapolres Batu Bara melalui kasi humas AKP H.A Sagala Kamis (08/02/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

" Kejadiannya Selasa 07 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun IIII Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara," kata Sagala.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023, Sekira Pukul 15:00 Wib, pada saat itu Faisal Anwar (pelapor) mendatangin temanya di Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram mengendarai sepeda motor milik pelapor jenis Honda Supra X 125 Warna hitam dengan nomor plat BK 4978 QAC.Nosin : JBN1 E1062395 dan Noka : MH11EN114FK064360 bertujuan untuk menanyakan perkerjaan.

Sesampainya di tempat tersebut pelapor bertemu dengan temanya dan terjadi perbincangan dan sewaktu terjadi perbincangan tiba - tiba SU  dan IW Otoy menghampiri pelapor untuk memimjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membeli tuak.

Tanpa curiga pelapor memberikan sepeda motor miliknya untuk di pinjam, namun di tunggu -tunggu hingga berhari hari keduanya tidak mengembalikan sepeda motor miliknya yang kemudian pelapor menemui kedua terlapor dan bertemu dengan salah satu terlapor SH yang kemudian meminta sepeda motor miliknya.

Namun SU mengatakan sepeda motor milik pelapor sudah di gadai oleh keduanya ke daerah pagurawan dan akibat perbuatan pelapor mengalami kerugian sebesar RP 8.000.000 ( Delapan juta Rupiah ).

Karena merasa ditipu, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ruku, agar pelaku dapat di proses Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mendapat laporan berharga, pada Rabu  08 Febuari 2024 sekira Pkl 23.30 WIB petugas mendapat informasi dari Masyarakat yang layak di percaya. terlapor SU sedang Duduk - duduk di depan rumah nya di Dusun III Desa Bagan Dalam.

Tanpa mengulur waktu,  Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede bersama unit opsnal menuju TKP dan mengamankan satu orang pelaku dan menggiring pelaku ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Kini SU berada di kerangkeng Polsek Labuhan Ruku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam dengan pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)