Blora,suarakpk.com - Perum Perhutani KPH Randublatung melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 /PER/DIR/08/2023 Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani. Selasa (06/02/2024).
Bertempat di ruang O1 Perum Perhutani KPH Randublatung melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 /PER/DIR/08/2023 Tentang Pedoman Kemitraan yang di hadiri oleh Kepala Seksi Utama Kemitraan Produktif Divre Jawa Tengah Iwan Wahyu Setiyawan, Administratur KPH Randublatung Ida Jatiyana beserta segenap management KPH Randublatung, Segenap Asper KBKPH dan segenap Ketua LMDH.
Administratur KPH Randublatung Ida Jatiyana dalam sambutannya menyampaikan pada hari ini kita akan melaksanakan sosialisasi perdir no 13 tentang Pedoman Kemitraan. Jika saya mengutip kata – kata Gus Mus, Saya lebih suka mendefinisikan Kemitraan ini dengan Bolo, dalam kamus Bahasa Indonesia Bolo ini mungkin tidak ada. Tapi Bolo ini sangat bisa diterima karena yang namanya Bolo dalam kondisi apapun tetap Bolo, walaupun berbeda pendapat tetap Bolo. Saya menginginkan bermitra dengan LMDH ini seperti Bolo demikian pula LMDH dengan Kita harus bisa menjadi Bolo. Sehingga dalam keadaan susah dan senang tetap menjadi Bolo dan Bolo ini akan terlihat disaat ada masalah, jika disaat ada masalah tetap bersama berarti memang betul – betul sudah menjadi Bolo. Semoga dengan adanya acara sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat terbentuk kedekatan dan kerjasama yang lebih erat antara Perum Perhutani dengan LMDH, jika ada permasalahan hendaknya untuk diselesaikan dengan musyawarah, baik dan bijaksana. Jelasnya
Dalam sosilisasi tersebut Kepala Seksi Utama Kemitraan Produktif Divre Jawa Tengah Iwan Wahyu Setiyawan menyampaikan bahwa Perdir Nomor 13 /PER/DIR/08/2023 diterbitkan pada bulan Agustus 2023 dikarenakan adanya regulasi baru dari pemerintah dengan adanya KHDPK. Sesuai surat Direktur Jenderal PSKL No: S.382/MENLHK/PSKL/SET.0/4/2023 tanggal 3 April 2023 Tidak melakukan kegiatan penebangan dan penanaman di areal KHDPK atau di lokasi SK 185 dan SK 192 sebelum dilakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Perhutanan Sosial pada KHDPK dan Kemitraan Kehutanan Perhutani serta Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif. Namun demikian sesuai perment no 4 tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada pasal 92 dan 93 sudah jelas bahwa aset yang masih ada dalam kawasan KHDPK menjadi tanggung jawab bersama Badan Usaha Milik Negara bidang Kehutanan dan pemegang persetujuan Perhutanan sosial.
Kemudian dengan terbitnya PerDir Nomor 13/PER/DIR/08/2023. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Kerjasama yang semula Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sekarang bertransformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), kerjasama ini bisa dilakukan dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha ataupun dengan kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukum dan berbadan usaha. Jangka waktu Perjanjian (Mengacu SE MenBUMN no 492/2012) Maksimal 5 tahun : Persetujuan Dewan Pengawas dan Diatas 5 tahun : Persetujuan Menteri BUMN.Untuk Sharing : (Mengacu SK. 487/2023) Dalam hal mitra KKP yang membiayai seluruh kegiatan usaha agroforestry dan/atau pemanfataan jasa lingkungan, Perhutani mendapat paling banyak 20% (Dua Puluh persen) dari pendapatan (kotor atau bersih) kegiatan usaha dan Mitra mendapat paling sedikit 80% (Delapan puluh persen) dari pendapatan kegiatan usaha. Apabila dalam hal mitra KKPP yang membiayai seluruh kegiatan usaha agroforestry dan/atau pemanfataan jasa lingkungan, Perhutani mendapat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pendapatan (kotor atau bersih) kegiatan usaha dan Mitra mendapat paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari pendapatan kegiatan usaha, Sedangkan dalam hal Perhutani memiliki sharing input, maka besaran bagi hasil disesuaikan dengan perhitungan bisnis dan kesepakatan para pihak.ungkapnya.(Dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar