Kapolres Batu Bara Komit Berantas Segala Bentuk Perjudian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Februari 2024

Kapolres Batu Bara Komit Berantas Segala Bentuk Perjudian

Batu Bara, suarakpk.com - Kapolres Batu Bara dan jajaran Polsek berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan judi yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Sebagai bentuk keseriusannya, Kapolres bersama team turun ke lokasi  yang disebut-sebut sebagai lokasi perjudian ketangkasan tembak ikan.

Penggerebekan langsung dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Rener , Kanit Tipikor Ipda Doni dan Kanit Tipiter Ipda Rapi dan sejumlah personil

Adapun lokasi yang menjadi sasaran Jalinsum Desa Simpang Gambus , Jalan Besar Bulan Bulan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka dan Dusun VI Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka.


Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan pihaknya telah menelusuri lokasi informasi adanya judi ketangkasan tembak ikan.

" Kita sudah tindak lanjuti keberadaan adanya informasi judi ketangkasan  tembak ikan dan kami tidak menemui adanya judi yang disebutkan," ungkap Kapolres pada temu pers di halaman Mapolres Batu Bara Rabu (28/02/2024) sekira pukul 11.00 wib 

Mantan Kapolres Toba ini juga berharap kepada semua stakeholder masyarakat, kepala desa , kepala dusun, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bekerjasama dalam pemberantasan penyakit masyarakat.


Beliau juga menegaskan tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat dalam perjudian maupun narkoba.


Lebih lanjut dijelaskan, terkait pencurian dibawah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) itu sudah ada peraturan mahkamah agung (Perma), namun jika memang residivis, Kapolres minta seluruh Polsek untuk menindaklanjuti.

" Jika memang pelakunya seorang residivis, saya minta Polsek sejajaran Polres Batu Bara untuk menindaklanjuti, karena jika tidak, masyarakat akan terus merasa resah," pungkasnya. 

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai kasasi. "Jadi tidak usah lagi gonjang-ganjing mengenai kasus anak yang mencuri sendal dan nenek yang mencuri piring sampai berlarut-larut, tetapi satu hari bisa selesai.


(Amy)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)