Kades Lagasa Ditahan, Ini Kata Pengacaranya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Februari 2024

Kades Lagasa Ditahan, Ini Kata Pengacaranya

 


RAHA, suarakpk.com


Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan ijazah, Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Asdam Sabrianto resmi menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kamis (22/2/2024).


Hal ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke PN Raha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Asdam akhirnya ditahan.


Kuasa Hukum Kades Lagasa, Jamuli SH membenarkan kalau kliennya telah ditahan mulai hari ini.


"Kades menjadi tahanan pengadilan. Dan hari ini juga klien kami sudah dititip di Rutan Raha,” ungkap Jamuli.


Menurut La Jamuli bahwa selama dalam menghadapi proses hukum, kliennya tidak pernah melakukan perlawanan dan terus bersikap kooperatif.


“Sejak awalnya mulai dari proses penyidikan sampai di Kejaksaan, klien kami selalu kooperatif,”jelasnya.


Ditambahkan bahwa selalu Kuasa Hukum Kepala Desa Lagasa Asdam,  menghormati penahanan klienya yang dilakukan jaksa penuntut umum. 


"Saya mengakui penahanan itu merupakan kewenangan penuntut umum dan kami menghormati itu karena kewenangan penuntut umum dalam suatu perkara ditingkat penuntutan,"ujarnya.


Kendati demikian, sambung Jamuli bahwa penahanan terhadap klienya tidak serta merta dianggap bahwa kliennya adalah bersalah.


"Namun karena kita tetap hormati asas praduga tak bersalah. Karena seseorang bisa dikatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang inhcrah,"kata La Jamuli sembari menambahkan bahwa klienya tidak melakukan pemalsuan dan atau menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan. Dan itu nanti kami akan bakal membuktikanya dalam proses persidangan nanti,"pungkasnya. (Udin Yaddi)


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)