Blora,suarakpk.com - Baru baru ini Tindak kejahatan pencurian kayu terjadi lagi,dan ini merupakan ganguan keamanan yang harus diberantas agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku pencuri kayu hasil hutan.
KPH Randublatung, ganguan keamanan merupakan prioritas yang harus di perhatikan dan ditangani secara serius karena jika tidak akan berakibat vatal terhadap eksistensi Sumber Daya Hutan yang ada. minggu /(14/01/ 2024 Tim Reaksi Cepat KPH Randublatung yang dipimpin langsung oleh Waka Administratur KPH Randublatung Agus Kusnandar, BScF telah melakukan penangkapan terhadap KBM Truk Nopol K 1428 HN yang bermuatan kayu illegal,yang sudah berbentuk bahan (papan tebal).
Hal itu disampaikan oleh Administratur KPH Randublatung Ida Jatiyana, S.Hut diruang kerjanya pada saat kami konfirmasi membenarkan bahwa Tim Reaksi Cepat KPH Randublatung yang di pimpin Waka AMD Agus Kusnandar telah menangkap KBM Truk Nopol K 1428 HN bermuatan kayu yang tidak disertai document Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Ida Jatiama menambahkan," Kami selaku Pimpinan management KPH Randublatung senantiasa memerintahkan kepada segenap jajaran untuk selalu sigap dalam menanggapi informasi illegal longging dan bergerak cepat. Di lapanganpun kami sampaikan agar segenap jajaran jangan segan - segan untuk memberikan informasi sekecil apapun agar management segera dapat membantu dan memback up apabila terjadi tindak pidana kejahan hutan. Kami berharap agar jajaran lapangan untuk mengembangkan jaringan informasi dengan mencari banyak informan agar memudahkan dalam memantau pelaku tindak pidana illegal logging ini," tambahnya.
Kami sangat mengapresiasi Tim Reaksi Cepat KPH Randublatung yang sudah bekerja keras dan berhasil menangkap KBM bermuatan kayu illegal, semoga ke depan dapat lebih baik lagi dan tetap semangat,"Jelasnya.
Secara terpisah diruang Korkam Agus Kusnandar, BScF selaku Waka Administratur KPH Randublatung sebagai penanggung jawab keamanan di wilayah menyampaikan bahwa pada hari minggu(14 /01/ 2024 di Jalan Desa Jati Doplang persisnya di Dukuh Klanding kami telah menangkap KBM Truk Nopol K 1428 HN yang mengangkut kayu hasil ilegal loging dan tanpa disertai document yang sah. Kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat pada hari Minggu pagi akan ada truk yang mau mengangkut kayu illegal dengan ciri-ciri truk Warna Kuning dengan bak warna coklat nopol K 1428 HN, melintas di Jalan Desa Jati doplang bermuatan kayu illegal. Menanggapi informasi tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Kami langsung menghubungi Tim Reaksi Cepat, Tim pertama masuk pukul 11.15 WIB 2 orang menyamar dengan menggunakan Sepeda Motor (SPM) Reno dan Aldo untuk memantau dan mengamati pergerakan KBM Truk yang dimaksud selanjutnya tak berselang lama Tim pertama menghubungi dan memberikan informasi kepada kami bahwa KBM sudah berangkat dari arah Dukuh Wotan ke arah Desa Doplang, kami sebagaiTim 2 pukul 11.30 wib langsung bergerak Bersama Edy dan Pendi dengan membawa Mobil Dinas Hilux sesampainya di Dukuh Klanding kami dari arah berlawanan dari kejauhan melihat ciri – ciri truk kepala kuning dan setelah dekat nopol truk sesuai dengan yang di informasikan masyarakat tanpa pikir Panjang langsung kami melakukan penghadangan pukul 12.15 wib mengetahui hal tersebut pelaku (sopir truk) langsung berhenti dan turun dari truk melarikan diri, selanjutnya Tim kami turun dari mobil, berusaha untuk mengejar pelaku yang melarikan diri masuk pemukiman dan kami tidak berhasil menangkap pelaku,sang sopir.Tim Kembali ke TKP untuk memeriksa truk yang di tinggalkan oleh pelaku dan betul yang di informasikan oleh masyarakat ternyata di dalam bak truk terdapat kayu jati sudah gergajian berupa papan dengan berbagai ukuran yang kami duga tidak disertai dengan document sahnya hasil hutan atau SKSHH. Setelah dilakukan pemeriksaan KBM kami amankan di kantor KPH Randublatung dan akan kami kirim ke Polres Blora untuk tindak lanjut dan pengembangan proses penyelidikan," terangnya.
Agus Kusnandar menekankan,"agar jajaran dilapangan agar selalu sigap dan siaga dengan memasuki tahun politik dikawatirkan akan berdampak dan berpengaruh terhadap kerawanan hutan, dan untuk selalu meningkatkan kekompakan antar anggota dan kebersamaan dengan saling bertukar informasi antara wilayah satu dengan wilayah yang lain, sehingga kita bisa mengantisipasi dan menghambat pergerakan pelaku pencurian kayu, ilegal loging bisa di tekan,"tambahnya.
Ketika kami konfirmasi melalui Hand Phon kepada petugas Edy Ketua Tim Reaksi Cepat KPH Randublatung untuk menanyakan jumlah kayu jati yang menjadi barang bukti (BB), Edy mengungkapkan,"bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan BB berupa papan jati dengan jumlah C1 1.907 batang dengan volume 2,064 M3 di duga kayu sebelum di olah menjadi papan berasal dari Kawasan hutan Wilayah kec jati bagian selatan," Ungkapnya/(Dwi/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar