Proyek Miliyaran Pembangunan Kelas SDN Desa Genting Temanggung Diduga Tidak Sesuai Speck dan Tidak Transparan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Januari 2024

Proyek Miliyaran Pembangunan Kelas SDN Desa Genting Temanggung Diduga Tidak Sesuai Speck dan Tidak Transparan

TEMANGGUNG, suarakpk.com – Pekerjaan proyek rehabilitasi peningkatan pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negri (SDN) Desa Genting, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah menjadi sorotan warga setempat.

Pasalnya, pekerjaan proyek yang dibiayai dana APBN pusat ini, sudah berjalan beberapa minggu tanpa papan nama proyek dan kantor dereksikit di lokasi pekerjaan, selain itu besi yang digunakan untuk kerangka tiyang diduga tidak sesuai spesifikasi, sebabnya besi yang digunakan berbeda dengan ukuran semestinya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis, (25/1/24), mempertanyakan Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Dasar Genting, Indah, membenarkan adanya proyek Pembangunan sekolah. Dirinya menjelaskan bahwa pembangunan sekolah kelas dengan sumber anggarannya dari PUPN bantuan pusat.

"Benar mas, ini untuk pembangunan sekolah kelas 5,6,3,4, sumberdananya dari PUPN, bantuan pusat kita terima jadi, kalau untuk besarnya dana sekitar 1 milyar,” jelasnya. Kamis, (25/1/24), di ruang kerjanya.

Indah mengaku tidak mengetahui secara detail proses pembangunannya.

“Soalnya saya tidak begitu tahu detailnya karena saya hanya sebagai tempat dan pemberitahuan saja, kalau jangka waktu pembangunan ini 8 bulan sampai bulan mei mendatang 2024,” ucapnya.

Diakui Indah, bahwa dalam pelaksanaannya, pelaksana tidak memasang papan nama Pembangunan, dirinya juga mengaku telah mengingatkan pelaksana.

“Iya pak, papan transparanisinya belum ada, kemarin saya sudah bilang sama pelaksana, pak papannya dipasang biar semua orang itu bisa baca, supaya tahu besar dan sumber dananya dari mana gitu, tapi sampai sekarang belum dipasang," terangnya. 

Untuk diketahui, sebagaiamana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sementara, para pekerja di lokasi pengerjaan proyek sata dikonfirmasi, mengatakan bahwa pengerjaan pembangunan Gedung, sejak awal untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang oleh pihak pelaksana kegiatan.

 

"Lebih jelasnya sampean bisa menghubungi pelaksana atau mandornya karena saat ini belum datang,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Guna untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media menghubungi mandor Tiara melalui pesan singkat WhatsApp, nampak indikator telah dibuka dan dibaca, tetapi tidak ada balasan.

Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada papan nama proyek terpasang ataupun konfirmasi dari pelaksana proyek, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan pembangunan gedung tersebut. (Tiem/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)