Batu Bara, suarakpk.com - Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana.di Dusun V Desa Sukarame, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara melalui Kasi humas AKP H.A Sagala Sabtu (27/01/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan pelaku kata Sagala berdasarkan Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024.
Tersangka berinisial ML, (32) tahun, pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun V Desa Sukarame, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut dijelaskan, pada Jumat (26/01/2024) sekira pukul 03.00 Wib , pada saat Sarolo Situmorang (pelapor-red) hendak melakukan pengecekan di gudang miliknya diketahui bahwa gembok telah dirusak dan mesin dap air dan speaker aktip yang ada di gudang telah hilang
" Kemudian pihak korban membuat laporan ke Polsek indrapura," jelas AH Sagala.
Mendapat laporan masyarakat, unit reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat dan pada hari itu juga sekira pukul 06.30 wib menangkap ML terduga pelaku curat di Desa Sukarame, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara.
" Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit dap air merk sanyo dan 1 unit speaker aktif diamankan ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut," pungkas Kasi humas Sagala.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar