Batu Bara, suarakpk.com - Team Opsnal reskrim Polsek Lima Puluh mengamankan seorang laki - laki dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Selasa (29/01/2024) sekira pukul 00.20 Wib.
Dasar penangkapan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / I/ 2024/ SPKT/ Polsek Lima Puluh tanggal 29 Januari 2024.
Kapolres Batu Bara melalui kasi humas AKP H.A Sagala menjelaskan peristiwa itu terjadi Sabtu 23 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di Dusun VI Pematang Sigenap, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Korban bernama Umar Ali (29) tahun, Islam,pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun II Bintang Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisr, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Pyg (20) tahun, pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun VI, Pematang Sigenap, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti Dua lingkar Aloy, Dua Shock, BPKB dan STNK Sp. Motor Honda Supra 125 R Warna Hitam B 3577 TSS.
Guna proses sesuai Hukum yang berlaku pelaku di boyong ke Polsek Lima Puluh.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar