Polsek Indrapura Amankan Pelaku Pencurian Bersama Barbut Di Kuala Tanjung - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Januari 2024

Polsek Indrapura Amankan Pelaku Pencurian Bersama Barbut Di Kuala Tanjung

Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali menangkap seorang laki- laki yang diduga pelaku  pencurian dengan pemberatan sebagaimana Dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana. 

Penangkapan pelaku berdasarkan Nomor : LP / B / 9  / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024.

Tersangka berinisial MFG (25) tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Dusun III Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.  

Barang bukti  Dua Laptop perincian Satu merek Dell warna hitam dan merek Asus Silver, Satu buah Bor merek RYU warnah Hijau, Satu buah Loudspeaker warna hitam Merek EGGEL , Satu kotak cincin hias batu  berjumlah 10 cincin, 1 buah batu hias, 1 buah gelang, Satu unit sepeda motor honda merek vario warnah merah, Satu buah pisau lipat warna hitam, Satu buah tas warna coklat merek Polo dan Satu buah Camera Merek Canon 55D.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi humas AKP H.A Sagala Minggu (28/01/2024) menjelaskan pada saat pelapor (Ibnul Fandika-red) bersama dengan keluarga berangkat ke Medan dan rumah dalam keadaan terkunci rumah di titip kepada Asril Arafat.

Pada hari Rabu (24 Januari 2024) sekira pukul 07.30 WIB pelapor menghubungi saksi Asril Arafat agar datang kerumah untuk mengambil laptop inventaris SPSI untuk merekap gaji.

Selanjutnya pada Kamis (25 Januari 2024) sekira pukul 20.00 wib saat pelapor kembali dari Medan merasa curiga dan melihat 2 Unit laptop yang ada di kamar, 1 Camera merek Canon 5 DD, Bor merek RYU,1 loudspeaker warna hitam merek EGGEL,  2 kotak perhiasan batu cincin hilang.

" Atas kejadian tersebut pelapor  mengalami kerugian Rp 20.000.000 dan pelapor merasa tidak senang dan melapor kepolsek indrapura," jelas Kasi humas. 

Lebih lanjut AKP H.A Sagala menjelaskan kronologis penangkapan, pada Jumat (26  Januari 2024) sekira pukul 16.00 wib unit reskrim polsek indrapura yang dipimpin oleh Kapolsek Indrapura mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan introgasi saksi - saksi dan mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku. 

" Dan benar pelaku pencurian  (MFG) Muhammad Fadly Gunawan sedang berada di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, sehingga Personil Polsek Indrapura berhasil mengamankan di duga pelaku berikut barang bukti 2 Laptop merek DELL dan Merek ASUS, 1 camera merek Canon 55D, 1 kotak perhiasan batu cicin ,1 buah Bor merek RYU, 1 unit Sepeda Motor honda Merek vario warnah merah,1 buah pisau lipat warna hitam, dan 1 buah loudspeaker Merek EGGEL, selanjutnya di boyong kepolsek Indrapura guna Proses Lanjut," pungkas H.A Sagala.

(Amy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)