Miris, ....!!!!! Dugaan Pungli yang di Lakukan Oknum Petugas Penarikan Retrebusi Pasar Ngawen Gunungkidul yang Berstatus ASN Semakin Menjadi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Januari 2024

Miris, ....!!!!! Dugaan Pungli yang di Lakukan Oknum Petugas Penarikan Retrebusi Pasar Ngawen Gunungkidul yang Berstatus ASN Semakin Menjadi


Gunungkidul, suarakpk.com - Mencuatnya dugaan pungli yang di lakukan oknum pegawai retrebusi pasar yang berstatus ASN menjadi polemik di kalangan pedagang pasar ngawen, menjadi sorotan media,LSM dan warga masyarakat pada umumnya. 

Pasalnya tak hanya penarikan retrebusi karcis yang melampaui batas. Oknum pegawai retrebusi diduga juga memungut biaya sebesar 14 juta sampai 30 juta guna membayar lapak los di dalam pasar.

Menurut keterangan dari pedagang tempe saat dikonfirmasi media suarakpk pada jumat ( 26/1/2024 ) menuturkan. 

" Saya menempati los ini bayar 14 juta rupiah mas sejak habis lebaran kemarin dan belum ada setahun, " jelas pedagang tempe. 

Diwaktu terpisah pedagang tahu saat dikonfirmasi media suarakpk mengaku membayar lapak untuk jualan tahu sebesar 30 juta. 

" Saya membayar lapak los di dalam pasar untuk jualan tahu sebesar 30 juta mas tapi pembayarannya di angsur, "ungkapnya.

Disisi lain Kelik Yuniantoro selaku kepala Dinas Perdagangan saat dikonfirmasi media suarakpk lewat sambungan what'sapp enggan memberikan jawaban. 

Dinas berupaya meminta tolong lewat seseorang untuk menghentikan pemberitaan media suarakpk. 

Tak hanya itu dari pihak Dinas memfitnah media suarakpk meminta uang 3 juta rupiah dan sudah menerima uang tersebut. 

Yang di tuduhkan Dinas kepada media suarakpk tidaklah benar. 

Sesuai intruksi dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia DR. H NR Icang Rahardian,SH.MH akan melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Dinas Perdagangan yang di tuduhkan kepada media suarakpk.Tunggu investigasi media suarakpk selanjutnya. ( Tim / red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)