Jakarta, Suarakpk.com - Hal itu terjadi di awali dari kekecewaan Ahli Waris yang sah A.Rachman Saleh, yang mana di undang untuk datang ke ATR/BPN Jakarta Timur untuk mengambil 24 Sertifikat. Yang mana undangan tersebut di terima via Whatsap dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia melalui akun Lapor BPN pada Tanggal 12/01/2024.
Selanjutnya pada Tanggal 15/01/2024 Ahli Waris datang ke ATR/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Disana Ahli Waris menghadap IN dari seksi Sengketa Konflik (SKP)dan perkara. Bukan nya ke loket pengambilan sertifikat. Tentu hal ini tidak sesuai dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Malah di ajak debat kusir oleh IN selaku staf Seksi SKP.
Dengan rasa kecewa meninggal kan ATR/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Timur, tanpa mendapatkan apapun. ahli waris pun mengatakan semestinya Negara memberikan perlindungan terhadap rakyat , bukan malah sebaliknya berpihak dengan para Mafia Tanah. Oleh karena itu saya harus mengambil tindak tegas. Supaya konflik yang berkepanjangan ini selesai. Dan sudah cukup almarhum orang tua saya di permainkan. Oleh para Mafia Tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum ATR/BPN Jakarta Timur pada Tahun 2014, dengan seenaknya mengambil tanah milik orang tua saya ungkapnya dengan nada geram.
Masih menurut Ahli Waris LARH, ke Konyolan ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan ATR/BPN Jakarta Timur, yang mana di awali dengan Terbitnya Surat Keputusan Pembatalan, Surat Keputusan Sertifikat Pengganti. Dengan Nomor Surat Keputusan 09/HM/BPN.31-BTL/2013. Dan secara tiba-tiba tanpa proses Jual Beli, pada Tahun 2014 Tanah milik orang tua saya sudah berubah menjadi 9 HGB dan 1 HP. Tentu kejadian ini membuat saya sangat terkejut. Karena sampai saat ini saya tidak pernah menanda Tangani Akta Jual Beli(AJB). Dengan pihak yang sekarang ini memegang Sertifikat HGB dan HP. Kalau ada penanda Tanganan Akte Jual Beli maka saya pastikan itu adalah palsu. Mengingat saya selaku Ahli Waris yang sah dari Drs.H.A.Rachman Saleh(Alm) tidak pernah menjual dengan siapapun, Tanah yang berada di Daerah Rawa Terate Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Karena jelas berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Ageraria dan PP nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah. Pengubahan Hak Milik(HM) harus melalui Akte Jual Beli(AJB). Maka Timbul lah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB). Karena Jelas Tanah Milik Orang tua saya seluas 13,6 Ha. Dengan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) pada Tahun 2014, Rp.12.5000.000/M2 Total Keseluruhan Nilai Jual Kurang lebih Rp.1.690.000.000.000 Artinya Pajak Bea Prolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)sebesar 5% , yang harus di bayarkan kepada Negara sebesar Rp.84.000.000.000 tidak pernah dibayarkan ke Negara.
Oleh karena itulah pada Tanggal 16 Januari 2024. Saya telah Melaporkan Secara Resmi hal tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai Dugaan Penggelapan pajak, Penyalah Gunaan Wewenang dan Kolusi. Dan saya berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Segera dapat menindak lanjuti laporan saya, dan menangkap para pengemplang pajak dan Mafia Tanah pungkasnya.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar