KENDAL, suarakpk.com.-Dalam rangka untuk mencegah aksi tawuran pelajar, Kapolsek Patebon AKP, Kusfitono. SH,.MH bertindak sebagai Irup dalam Upacara Bendera di SMP N 02 Patebon,
Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 jam. 07.00 Wib s/d selesai, bertempat di Halaman SMP N 02 Patebon ikut
Hadir dalam kegiatan, antara lain :
Kapolsek Patebon AKP Kusfitono. SH.MH, Kepala SMP N 02 Patebon Darmono. S.Pd. M.Pd.Para guru dan staf SMP N 02 Patebon.
Babinkamtibmas Ipda Roby dan Bripka Aris.
dan para siswa SMP N 02 Patebon.
Dalam arahannya Kapolsek Patebon sebagai Irup mengatakan, para pelajar / siswa-siswi di lingkungan SMP N 02 Patebon diharapkan tidak melakukan tindakan Bulling/ perundungan terhadap sesama pelajar, dimana kejadian Bulling/ perundungan saat sekarang sering Viral di Medsos dan hal tersebut merupakan suatu tindak pidana dimana pelaku dapat di proses melalui jalur hukum.
"Saya berharap adek-adek tidak melakukan hal tersebut agar tidak terbentur hukum," ujarnya.
Ditekankan pula bahwa," saat ini masih marak terjadinya aksi Perkelahian, dan pemakaian obat-obatan Narkoba maupun minuman keras oleh para pelajar, diharapkan agar para Siswa/ pelajar SMP N 02 Patebon tidak ada yang melakukan hal terlarang tersebut," tandasnya.
Untuk masalah keselamatan dan ketertiban berkendara di jalan raya, sepatutnya bahwa para SMP belum diperbolehkan menggunakan Sepeda Motor dalam beraktifitas ke sekolah dikarenakan belum cukup umur dan tidak memiliki SIM C dimana batas usia pengurusan SIM C adalah 17 Th keatas, dan apabila ada yang menggunakan sepeda motor ditekankan jangan menggunakan Knalpot Brong pada sepeda motornya karena hal tersebut merupakan pelanggaran dan dilarang penggunaanya. ( dhon/red ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar