Kapolsek Patebon Pimpin Upara Bendera Di SMP N2 Patebon - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Januari 2024

Kapolsek Patebon Pimpin Upara Bendera Di SMP N2 Patebon


KENDAL, suarakpk.com.-Dalam rangka untuk mencegah aksi tawuran pelajar,  Kapolsek Patebon AKP, Kusfitono. SH,.MH bertindak sebagai Irup dalam Upacara Bendera di  SMP N 02 Patebon,

Pada hari Senin tanggal  15 Januari 2024 jam. 07.00 Wib s/d selesai, bertempat di Halaman  SMP N 02 Patebon ikut  

Hadir dalam kegiatan, antara lain :

Kapolsek Patebon AKP Kusfitono. SH.MH, Kepala  SMP N 02 Patebon Darmono. S.Pd. M.Pd.Para guru dan staf  SMP N 02  Patebon.

Babinkamtibmas Ipda Roby dan Bripka Aris.

dan para siswa  SMP N 02  Patebon.


Dalam arahannya  Kapolsek Patebon sebagai Irup mengatakan, para pelajar / siswa-siswi di lingkungan  SMP N 02  Patebon diharapkan tidak melakukan tindakan Bulling/ perundungan terhadap sesama pelajar, dimana kejadian Bulling/ perundungan saat sekarang sering Viral di Medsos dan hal tersebut merupakan suatu tindak pidana dimana pelaku dapat di proses melalui jalur hukum.

"Saya berharap adek-adek tidak melakukan hal tersebut agar tidak terbentur hukum," ujarnya.

Ditekankan pula bahwa," saat ini masih marak terjadinya aksi Perkelahian,  dan pemakaian obat-obatan Narkoba maupun minuman keras oleh para  pelajar, diharapkan agar para Siswa/ pelajar SMP N 02  Patebon tidak ada yang melakukan hal  terlarang tersebut," tandasnya.

Untuk masalah keselamatan dan ketertiban berkendara di jalan raya, sepatutnya bahwa para SMP  belum diperbolehkan menggunakan Sepeda Motor dalam beraktifitas ke sekolah dikarenakan belum cukup umur dan tidak memiliki SIM C dimana batas usia pengurusan SIM C adalah 17 Th keatas, dan apabila ada yang menggunakan sepeda motor ditekankan jangan menggunakan Knalpot Brong pada sepeda motornya karena hal tersebut merupakan pelanggaran dan dilarang penggunaanya.  ( dhon/red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)