KENDAL, suarakpk.com ,- Dalam rangka terkait larangan penggunaan knalpot brong, Polsek Patebon, Polres Kendal, Polda Jateng, terus berupaya melakukan sosialisasi dan himbauan pelarangan penjualan dan pemasangan knalpot brong kepada pemilik bengkel dan toko aksesoris motor di wilayah hukum Polsek Patebon. Minggu, (14/01/2024)
KSPKT bersama anggota Bhabinkamtibmas memberi himbauan pelarangan penggunaan knalpot brong di beberapa bengkel di wilayah hukum Polsek Patebon.
Salah satu yang menjadi sasaran Polsek Patebon yaitu Bengkel SPM Machrus Motor milik saudara machrus di Desa Lanji.
Kapolsek Patebon Akp. Kusfitono, SH,. MH memberikan himbauan langsung atas pelarangan pemasangan knalpot brong, " Saya berharap pemilik bengkel dan aksesoris motor tidak menjual dan memasang knalpot brong, karena akan ditindak tegas berupa penilangan karena telah melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1bulan atau denda Rp,250,000," Tegasnya.
Kegiatan pengecekan dan Binluh terhadap pemilik bengkel motor di wilayah hukum Polsek Patebon berjalan aman, lancar, dan kondusif. (dhon/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar