Blora, suarakpk.com - Masyarakat Pengawas Keuangan Negara, MPKN menemukan fakta dugaan proyek DAK Pendidikan kabupaten Blora tahun anggaran 2023 dikondisikan oleh Dinas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MPKN, Sukisman dalam keterangan resminya kepada media, Rabu, (03/01/2023).
'MPKN menemukan fakta lapangan salah satunya saat sidak ke 2 sekolah dasar di Cepu, bahwa Proyek DAK senilai 47 Miliar untuk 58 sekolah diduga dikondisikan. Dan dugaan kami hal ini dilakukan hampir semua sekolah yang mendapat kan pembangunan dari.dana Dak", ungkap Sukisman.
"Dugaan ini muncul dari banyak pengakuan pihak sekolah kepada kami, bahwa ada kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek DAK. Hal ini jelas melanggar ketentuan DAK dengan skema swakelola type 4. Pengkondisian lainnya adalah perintah kepada sekolah agar tidak memberikan Dokumen RAB kepada MPKN dan tidak memasang atau melepas papan proyek DAK", lanjut Sukisman.
Sukisman menambahkan, "Pengkondisian ini diduga untuk memudahkan adanya aliran atau setoran dana ke pihak-pihak diluar sekolah.dan ini jelas merugikan keuangan negara, serta sudah masuk tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 .
Seno Jubir MPKN ikut menambahhkan, "Bahwa penilaian MPKN atas keberhasilan proyek DAK ini sebenarnya mudah. Jika ada pengembangan atau tambahan bangunan, karena itu menunjukkan pihak sekolah mengerjakan proyek ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Artinya tidak ada upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain", tambahnya
"Kami sedang menyusun materi aduan dan akan mengajukan ke APH dalam waktu dekat ini . Dan rencananya sekaligus mengecek status aduan kami di Kejati Jateng terkait Dugaan kasus Honor Narsum DPRD Blora yang sudah ada pengembalian uang di Kasda sebesar hampir 5 Miliar" ungkap Seno .(Dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar