GROBOGAN, suarakpk.com - Setelah melalui proses panjang akhirnya Oknum berinisial NEP, Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan resmi diberhentikan sementara. Surat Keputusan yang di tandatangani oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni SH MM, bernomor 41/7878/2023 tertanggal 14 Nopember 2023 itu berlaku hingga pengadilan memutuskan perkara dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dispermades ) Grobogan Ahmad Haryono SH, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Herman S I P, menjelaskan bahwa surat pemberhentian itu turun karena oknum Kades Kandangan tersebut sedang menjalani proses hukum terkait kasus Penggelapan. " Yang bersangkutan diberhentikan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan secara inkrah, " jelasnya.
Pada beberapa edisi sebelumnya Media SUARAKPK memberitakan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di pemerintahan Desa Kandangan ini. Sebutkan pada tahun anggaran 2020, desa ini mengeluarkan uang kas desa untuk bantuan beras saat pandemi Covid-19 yang seharusnya dibagikan bagi warga penerima. Namun hingga akhir Bulan Desember 2020 bantuan beras tidak diwujudkan, sehingga laporan keuangan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Akhirnya pihak Kepolisian Resort ( Polres ) Grobogan melakukan tindakan penyelidikan ke Desa Kandangan.
Saat Media SUARAKPK mencoba mendatangi Kantor Desa Kandangan Purwodadi, Senin (27/12/23 ) sejumlah perangkat desa membenarkan, bahwa Kepala Desa sedang diberhentikan sementara. " Benar, Pak Kades saat ini diberhentikan sementara, sampai ada keputusan, " jawab Sumini Sekretaris Desa Kandangan.
Ketika ditanya wartawan mengenai tanggung jawab pengganti kepada desa, dirinya menjelaskan sementara masih menunggu keputusan pelaksana tugas ( Plt ) yang bakal di tunjuk pemerintah. " Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah," pungkasnya. ( Tim/ Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar