Tanda Tanya beredarnya Salinan Putusan MA Nomer:2937K/Pdt/2023 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Desember 2023

Tanda Tanya beredarnya Salinan Putusan MA Nomer:2937K/Pdt/2023


Banyumas, Suarakpk.com - Beredarnya salinan putusan nomer:2937/K/Pdt/2023 terkait hasil permohonan kasasi dari Yayasan Pandu Tidar Banyumas yang diajukan pada memori Kasasinya pada tanggal 29 Agustus 2023 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Purwokerto sudah menjadikan tanda tanya buat penggugat lain yang ada di Banyumas.

Dasar dari munculnya permasalahan tersebut terkait permasalahan sengketa kepemilikan lahan yang dimiliki Yayasan Karya Dharma Banyumas pada lokasi di Kelurahan Sokanegara dimana Sertifikat HGB Nomor 82 sudah dijadikan sebagai obyek jaminan kredit pada Bank Jateng Cabang Purwokerto.

Adapun untuk kronologis atau urutan dari permasalahan tersebut berawal dari pengajuan upaya hukum yang dilakukan Yayasan Pandu Tidar Banyumas melalui lembaga peradilan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Perkara Nomer;19/Pdt.P/2023/PN.Pwt,dan tertanggal 27 Maret 2023 sudah diputus dengan amar" Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima( Neit Ontvankleijkverklaard ).adapun inti dari Permohonan Yayasan Pandu Tidar Banyumas adalah :

1. Memohon bahwa Yayasan Pandu Tidar Banyumas merupakan bagian dari Yayasan Karya Dharma Banyumas dengan akta pendirian Nomer:12 tertanggal 12 Agustus tahun 1980

2. Memohon bahwa Yayasan Pandu Tidar Pandu Tidar Banyumas merupakan pihak yang berhak melunasi sisa kredit dan berhak mengambil Sertifikat Hak Guna Bangun asli Nomer:82 yang berada di Bank Jateng Purwokerto,atas beban akad kredit Nomer: 17 tanggal 20 April 2004.

Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sudah mengadili dan memutus Perkara Nomer:19/Pdt.P/2023/PN.Pwt dengan amar" Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima( Neit Ontvankleijkverlaard ).

Akan tetapi setelah putusnya surat keputusan penolakan atau tidak dapat diterima permohonan yang diajukan oleh Yayasan Pandu Tidar Banyumas, tanpa melakukan upaya hukum"Banding'di Pengadilan Tinggi Semarang, namun langsung mengajukan Permohonan Kasasi dengan Nomor Perkara:2937/K.Pdt/2023 yang diajukan pada memori Kasasinya pada tanggal 29 Agustus 2023 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Purwokerto.

Bahwa telah beredarnya hasil Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi Yayasan Pandu Tidar Banyumas Nomer: 19/Pdt.P/2023/PN.Pwt dengan hasil "Mengabulkan Seluruh Permohonan Kasasi Yayasan Pandu Tidar Banyumas dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto" menjadi sebuah tanda tanya bagi masyarakat

Adapun yang menjadi sebuah pertanyaan setelah team media melakukan konfirmasi untuk menanyakan keabsahan tentang sudah beredarnya surat putusan kasasi MA nomer:2937/K/Pdt/2023 pada bagian Pelayanan Perkara Perdata pada Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto hari Rabu 27 Desember 2023 terkait apakah Pengadilan Negeri Purwokerto sudah mendapatkan Relas atau pemberitahuan resmi dari MA terkait hasil putusan Kasasi nomer:19/Pdt.P/2023/PN.Pwt dijawab"belum ada surat pemberitahuan atau relas tentang hasil putusan MA yang diterima PN.Purwokerto.

Dari apa yang disampaikan oleh bagian Pelayanan Perkara Perdata Kantor Pengadilan Purwokerto ada beberapa hal yang menjadikan sebuah tanya besar:

1.apakah mungkin Relas atau Surat pemberitahuan hasil kasasi terlebih dahulu ke Pemohon Kasasi tanpa melalui Pengadilan Negeri Purwokerto...?

2.Seandainya telah beredarnya salinan Putusan Kasasi MA atas Perkara Nomor:19/Pdt.P/2023/PN.Pwt akan tetapi Pengadilan Negeri Purwokerto tidak mengetahuinya...kok bisa...???

3.Apakah Sah Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas Perkara Nomer:19/Pdt.P/2023/PN.Pwt yang beredar tanpa Legalisasi berupa Paraf dan Stempel tiap lembar halaman,serta tanda tangan dan Cap dalam hal pengesahan..?

4.Apakah mungkin ada Pihak atau Oknum yang membuat Putusan Mahkamah Agung atas perkara Nomor:19/Pdt.P/2023/PN.Pwt dan bagaimana seandainya itu benar terjadi...?

Dengan adanya suatu permasalahan ini,terkait dengan beredarnya surat salinan putusan MA Nomer:19/Pdt.P/2023/PN.Pwt tersebut benar isinya dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim MA,akan tetapi  secara Aturan dan Ketentuan bahwa dengan beredarnya surat Putusan tanpa Legalisasi dari lembaga peradilan( Berupa Draf Putusan ) maka diindikasikan atau diduga ada Tindak Pidana Pemalsuan Putusan dan Diduga apakah adanya kerjasama kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan Oknum Personil lembaga Peradilan sehingga amar putusan yang belum disahkan sudah beredar dan tersebar.sehingga atas perkara tersebut harus dilaporkan kepada Lembaga Kode Etik dan Pengawasan Mahkamah Agung.dan diduga merupakan indikasi adanya keterlibatan oknum mafia hukum di lembaga Peradilan sehingga Putusan tersebut untuk dikoreksi kalaupun perlu"Dibatalkan".



( Har/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)