Tak Lebih Sehari, Pelaku Curas Di Batu Bara Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Desember 2023

Tak Lebih Sehari, Pelaku Curas Di Batu Bara Diringkus Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Kurang dari 24 Jam Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga keras melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana.

Penangkapan tersangka berdasarkan Nomor : LP/ B/ 69/ XIl/ 2023/ SPKT/ Polsek Medang Deras/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Desember 2023 pelapor atas nama Juanda.

Peristiwa itu terjadi Kamis (07/12/2023) sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di Dusun Pandau Palas Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Korban bernama Jupri, (31) tahun , islam, alamat Dusun III Pematang Tobat, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka seorang laki-laki berinisial MYPO (19) Tahun, Tidak Bekerja, alamat  Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasi humas Iptu A.H Sagala menjelaskan, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka MYPO pernah ditahan di Lapas Labuhan Ruku yang melanggar Pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Lapas Labuhan Ruku dan Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.


Lebih lanjut dijelaskan, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.10 WIB korban pulang kerja melintas menggunakan sepeda motor di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

 Saat melintas, korban dihadang oleh orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan korban yang mengakibatkan luka robek. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Mendapat laporan warga, pada hari yang sama, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara sekira pukul 12.30 WIB,  mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku dan keberadaan Pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut Personil Opsnal Jatanras Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda R.B. Setiadi, S,Tr.K.,CPHR.,CBA. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MYPO yang diduga pelaku.

Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.

" Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kasi humas A.H Sagala.


Barang bukti yang diamnakan 1 (satu) buah Egrek Sawit dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)