GROBOGAN, suarakpk.com - Dunia pendidikan khususnya sekolah yang dibiayai langsung oleh Negara alias sekolah negeri, baik dari tingkat SD, SMP maupun SMA, menurut undang-undang dilarang untuk memungut biaya tambahan apapun terhadap siswanya. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun sejumlah sekolah di Grobogan Jawa Tengah masih saja ada beberapa sekolah yang nekad melakukan pungli. Dengan alasan yang berbeda-beda pihak sekolah seakan bisa membenarkan pungutan liar ini, yang pada intinya untuk kepentingan sekolah.
Seperti misalnya, menjelang ujian semester peserta didik melalui informasi WA group sekolah, atau surat edaran, siswa diminta segera menyelesaikan urusan administrasi sebagai syarat mengikuti ujian semester. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa, karena dirasa sangat memberatkan. Seperti misalnya di SD Negeri Tambirejo 1, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan diduga beberapa waktu lalu melalui group WhatsApp sekolah, orang tua siswa diminta segera membayar uang Lembar kerja Sekolah ( LKS ), sebagai syarat mengikuti ujian semester sekolah. Seorang wali siswa yang enggan disebutkan namanya kepada Media SUARAKPK menuturkan, dirinya terpaksa harus melunasinya karena tidak ingin anaknya tidak bisa mengikuti ujian semester.
" Ya mas, melalui pemberitahuan group WA sekolah, bagi yang belum bayar LKS harus segera dilunasi, " keluhnya. Dirinya mengaku pusing dengan aneka pungutan yang sering terjadi di sekolah, belum lagi mikir uang jajan anaknya per hari saat berangkat sekolah. " Kadang kami juga diminta iuran untuk kegiatan praktek di sekolah, " lanjutnya. Sumber lain juga mengatakan bahwa di sekolah tersebut baru- baru ini anak-anak juga dipungut iuran untuk peringati hari guru. " Anakku juga diminta iuran untuk hari guru, sebagai hadiah katanya ," celetuk wali siswa yang lain.
Media SUARAKPK, Senin ( 04/12/2023 ) mencoba mendatangi Sekolah SD Negeri Tambirejo 1 untuk kepentingan klarifikasi. Kepala sekolah Budi Santoso S.Pd. saat ditemui di ruang kerjanya tidak ada, karena sedang ada urusan di luar kantor. Seorang guru kelas Suramto menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan wali murid sebenarnya sudah melalui persetujuan dan bukan paksaan. " Sebelumnya sudah ditawarkan dan sifatnya tidak memaksa, " jelasnya.
Ketika ditanya tentang hadiah dari siswanya saat hari guru, dirinya justru mengaku terkejut adanya pemberian hadiah itu.
Guna kepentingan klarifikasi adanya pungutan liar di sejumlah sekolah ini, pada beberapa kesempatan Media SUARAKPK mencoba mendatangi Pejabat Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo M. Pd, di kantornya, namun selalu gagal bertemu dengan alasan sedang perjalanan dinas luar. ( Team / Red ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar