Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku 363 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Desember 2023

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku 363

Batu Bara, suarakpk com - Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki - laki berinisial MS alias Robot (31) tahun, Nelayan, Alamat Dusun I Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Baru Bara dalam kasus pencurian, Pasal 363 dari KUHPidana.

Penangkapan tersangka berdasarkan
- Nomor : LP / B / 190 / XII / 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 12 Desember 2023 pelapor  Kiki Irwansyah.

Korban bernama Kiki Irwansyah, Laki-laki, (24( Tahun, Nelayan, alamat Dusun II Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu Tgl 10 Desember 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Dusun II Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kasi humas Polres Batu Bara Iptu A.H Sagala Jum'at (14/12/2023) menjelaskan,
pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 06.30 Wib telah terjadi pencurian Handphone merk Redmi Note 9 warnah casing hijau nomor IMEI 1 : 86380205354182 IMEI 2 : 86380205354130 di rumah pelapor yang berada di Dusun II Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan merusak pintu belakang rumah  dan mengambil Handphone milik pelapor yang terletak di atas kepalanya. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian  sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.

Adanya laporan korban, pada hari Selasa tgl 12 Desember 2023 sekira Pkl 11.00 WIB Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari IT pelaku pencurian Handphone Muhammad Syafi'i sedang berada di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian Pangabean, S.H., M.H. mandatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 casing warna hijau.

Kini pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 casing warnah hijau nomor IMEI 1 : 86380205354182 IMEI 2 : 86380205354130 dan 1 (satu) buah kotak Handphone Redmi note 9 dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)