Jakarta, suarakpk.com - Hal ini dilakukan setelah disahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUD ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah. Yang telah disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023.
"UU ITE yang baru saja disahkan ini masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Revisi kedua atas Undang-Undang tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers," kata Ichang Rahardian melalui memo yang sampai di Ketua Pimpinan Wilayah IWO Indonesia DIY.
Gerakan ini memang harus diperjuangkan untuk melindungi para jurnalis.
Secara teori, Lembaga Pers harusnya sudah termasuk pilar yang keempat dalam pemerintahan trias politika, yaitu Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Lembaga Pers. (Gun / red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar