Diduga Lakukan Kejahatan Anak, Warga Air Putih Diamankan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Desember 2023

Diduga Lakukan Kejahatan Anak, Warga Air Putih Diamankan Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Unit reskrim Polsek Indrapura telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Penangkapan terduga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2023.

Terduga pelaku diduga telah melanggar 
Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.

Tersangka berinisial Sof Sitorus (53) tahun, Wiraswasta, alamat Kecamatan Air Putih, Kabupaten Baru Bara 

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H.,M.H melalui Kasi humas Polres Batu Bara Iptu A.H Sagala Jum'at (15/12/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, pada hari ini Kamis 14 Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga pelaku kejahatan perlindungan anak yang berada di Kabupaten Batu Bara.

Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Indrapura mendatangi TKP dan mengamankan diduga pelaku selanjutnya membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

" Tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Batu Bara," pungkas A.H Sagala.

(Amy)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)