Batu Bara, suarakpk.com - Unit reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus, S.H bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Dasar penangkapan, Laporan informasi nomor : LI/162 / XII /2023/unit intelkam Polsek Indrapura tanggal 10 Desember 2023.
Pelaku diduga melanggar Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Waktu kejadian pada hari Minggu 10 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 Wib, di Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Saksi-Saksi Bripka M.Hasibuan dan Bripka Wahyu.
Tersangka berinisial SGT (30) tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun VII, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan petugas
1 (Satu) paket kecil yang diduga berisikan shabu-shabu.
Kapolsek Indrapura melalui kasi humas Polres Batu Bara Iptu A.H Sagala Minggu (10/12/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, pada hari ini Minggu 10 Desember 2023, sekira pukul 16.30 Wib personil opsnal Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus S.H bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas.
Sekira pukul 16:30 Wib, Team opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1(Satu) paket kecil yang diduga shabu-shabu dari kantong celana sebelah kiri pelaku.
Menurut A.H Sagala, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar