Wonosobo, Suarakpk.com - Berdasarkan laporan dari warga, banyak pendemo yang berasal dari desa kayogiyang Kelurahan Kayogiyang Kecamatan garung Kabupaten Wonosobo.Pasalnya di karenakan tidak di perbolehkan atau tidak boleh membuang sampah di TPA Wonorejo Wonosobo pada waktu lalu (30/10/23).
Hal itu di sebabkan adanya alasan yaitu di karenakan Warga Kayogiyang tidak mempunyai kartu ijin pembuangan sampah di TPA Wonorejo. Padahal mobil yang mengangkut sampah sudah menginap di pintu masuk TPA Wonorejo selama 3 hari.
Dan dari pihak dinas DLH di hubungi tidak pernah ada tanggapan. Maka pada tanggal 30 oktober sekitar siang hari,Lurah bersama masyarakat berbondong-bondong membawa sampahnya ke kantor dinas DLH Wonosobo sebagai bentuk kekecewaan karena tidak ada tanggapan.
Setelah di lakukan mediasi antara Lurah Kayogiyang dengan Kepala Dinas DLH Endang, akhirnya mulai saat ini sudah di perbolehkan untuk buang Sampah di TPA Wonorejo, Rabu (08/11/23).
Dengan adanya kejadian ini, Sriyanto Ahmad S.Pd, MH,C.Med selaku pengamat sekaligus Ketua DPD SPRI Jateng Mengevaluasi bahwa Kejadian tersebut hanya miss Comunication antara kedua belah pihak.
Hal semacam ini pun terjadi bukan hanya di satu lingkup instansi ataupun daerah, akan tetapi banyak terjadi di instansi manapun, salah satu sebabnya sebenarnya hanya di masalah komunikasi saja, andai hal ini bisa di musyawarahkan dengan baik ,sudah barang tentu tidak akan terjadi hal yang rancu.
(Arif/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar