Pada acara tersebut berkesempatan menyampaikan himbauan kepada seluruh hadirin terutama kepada Pengurus Partai Politik agar dapat meneruskan himbauan ini kepada para calon legislatif yang ikut bertarung pada Pemilu 2024 mendatang termasuk kepada tim kampanye, mematuhi semua aturan yang berlaku sehingga pemilu yang dilaksanakan dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai sebagaimana tujuan pemilu untuk mewujudkan demokrasi dalam sebuah negara sekaligus merupakan prosedur demokrasi memilih pemimpin karena pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik suatu Negara.
Dikatakannya, adapun beberapa himbauan yang harus diperhatikan dan perlu dipatuhi yaitu; setiap melaksanaan kampanye oleh Parpol atau tim kampanye dapat mengirimkan pemberitahuan kegiatan di Polres Nias 7 hari sebelum hari "H" dan memohon kerja sama yang baik semua pihak.
Parpol atau tim kampanye sebelum melakukan kampanye baiknya langsung berhubungan pada bagian Intel Polres Nias untuk mengetahui tata cara dan syarat-syarat memperoleh balasan surat pemberitahuan.
Ditambahkannya, dalam penertiban APK harus disesuaikan dengan ketentuan dan diferivikasi lebih dulu oleh Bawaslu dan KPU tujuannya untuk menjaga situasi harmonis sehingga selalu aman dan kondusif.
"Sebelum dan sesudah kampanye termasuk pada hari tenang mari menyepakati untuk saling memperhatikan dan tunduk pada aturan hukum yang ada, tujuannya adalah semoga kita menjadi contoh di banding kabupaten/kota lain kemudian pemasangan alat praga kampanye (APK) dapat menjaga ketertiban dan keselamatan orang lain," imbuhnya mengakhiri. (Tonazaro Harefa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar