Semarang Kabupaten, Suarakpk.com- Tim unit 1 Resmob Polres Semarang berhasil meringkus Yuwono pelaku pencurian tas milik pelajar SMK 8 Semarang yang berisi laptop,Hp,Uang Tunai Rp.900.000 dan surat-surat penting lainnya ,pada Hari Jum'at (10-11-2023) ,dirumah pelaku di Dusun Pakisan,Desa Wonokerso, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Peristiwa Pencurian tas berisi laptop,Hp,dan uang Rp.900.000 dan surat-surat penting lainnya yang dilakukan tersangka Yuwono terjadi pada hari Jum'at tanggal (20/10/2023) pukul 19.00 saat korban sholat isya dimusola Desa Klepu, Kecamatan, Pringapus, Kabupaten Semarang, dan dilaporkan oleh orang tua korban Endar pada hari Sabtu tanggal (21-10- 2023) ke Polres Semarang.
Adapun laporan Pengaduan dikeluarkan oleh SPKT Polres Semarang pada tanggal 07 Nopember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban di unit PPA, dan pemeriksaan saksi di Unit 1 Reskrim Polres Semarang.Setelah cukup bukti dan mengetahui alamat pelaku selanjutnya tim unit 1 Resmob Polres Semarang bergerak dan menangkap pelaku.
Kanit 1 Reskrim Polres Semarang IPDA Ray Alvis S.Tr.K menuturkan, bahwa saat ini tersangka Yuwono sudah dimasukan ditahanan Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut, "Tersangka Yuwono saat diinterogasi petugas sudah mengakui semua perbuatannya, dimana menurut keterangan tersangka barang bukti Hp dijual dengan harga Rp.700.000,dan uang Rp.900.000 hasil curian baru dipakai Rp.300.000.Adapun laptop dari pengakuan tersangka dibuang disekitar Ambarawa," Tutur Ray Alvis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dimana diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara. Orang tua korban, Endar mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Semarang yang sudah menangkap pelaku.
Endar sangat berharap Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat terus memberikan pelayanan yang terbaik dan bisa merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat, "Saya berharap tersangka bisa diproses hukum lebih lanjut dan pengadilan bisa menjatuhkan hukum seadil- adilnya, karena atas peristiwa tersebut korban yang masih pelajar SMK mengalami kerugian materiel dan imateriel berupa rasa trauma setelah kejadian," imbuh Endar.
(Arif/ Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar