SRAGEN, Suarakpk.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku pengedar obat-obatan keras atau pil koplo berinisial ASP alias Sontong (22) warga Kecamatan Masaran Sragen.
Pelaku dihadirkan dalam Konferensi pers yang diselenggarakan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, pada Senin, 13 November 2023, bertempat di halaman Mapolres Sragen.
Diungkapkan Kapolres Sragen dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti bahwa pelaku ASP ditangkap setelah melakukan peredaran psikotropika berupa obat-obatan berbahaya di tempat kejadian perkara pinggir jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Karangmalang Kecamatan Masaran Sragen pada Sabtu, 28 Oktober 2023 lalu.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka usai dilakukan penangkapan berupa obat jenis Alprazolam sebanyak 30 butir, Atarak sebanyak 20 butir, dolgesic sebanyak 30 butir, hexymer sebanyak 70 butir, riklona 20 butir dan barang milik pelaku berupa tas selempang berwarna coklat serta HP Xiaomi warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi mengedarkan obat-obatan berbahaya, dengan total obat-obatan yang disita petugas sebanyak 170 butir.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen dengan status sebagai pengedar.
AKP Rini menegaskan, atas barang bukti yang dimiliki oleh pelaku, sehingga pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika Jo pasal 435 jo Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“ Dari penangkapan tersangka oleh tim Opsnal Satuan Narkoba, petugas berhasil menyita obat-obatan yang ada pada pelaku dengan total sebanyak 170 butir, sehingga atas barangbukti tersebut, tersangka ASP alias Sontong terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika Jo pasal 435 jo Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, “ papar AKP Rini.
“Saat ini kasus ini masih terus diselidiki oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Sragen untuk pengembangan perkara, demi memutus mata rantai jaringan peredaran obat-obatan keras yang ada diwilayah Sragen, “ tambah AKP Rini.
AKP Rini juga mengucapkan terimakasih untuk seluruh masyarakat Sragen yang telah memberikan andil dalam pengungkapan jaringan obat-obatan di wilayah Sragen, dengan informasi yang diberikan warga kepada Polri khususnya Satuan Narkoba Polres Sragen, sehingga jajaran Polres Sragen dapat menangkap salah satu tersangka, sebagai pengedar obat keras di Kabupaten Sragen.
( Arief/ Hms/ Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar