Selama 8 Hari, Keluarga Seorang Petani Diperintahkan Mengosongkan Rumahnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 November 2023

Selama 8 Hari, Keluarga Seorang Petani Diperintahkan Mengosongkan Rumahnya

PURWOREJO, suarakpk.com – Sedih dan kecewa terlihat jelas di wajah Marmono (67), Warga RT 1 RW 02, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, kala mengetahui rumah miliknya di jalan Gajahmada (Ruas Jalan Nasional Jogja Kebumen) telah dilelang oleh PT Permodalan Niaga Madani (UlaMM) dan sudah terjual.

Didampingi Istri, Marmono mendatangi Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (21/11/2023), guna menjalani sidang panggilan teguran sebagai termohon eksekusi, adalah Retno Handayaningsih (pemenang lelang).

Dalam sidang pertama, Hakim Ketua memberi teguran agar Marmono, dalam tempo 8 hari, sejak hari ini (Selasa (21/11/2023)) untuk mengosongkan rumah dan tanahnya, memenuhi risalah lelang nomor 733/44/2022 tertanggal 18 Oktober.

Seusai sidang pasangan suami-isteri itu menceritakan kepada awak media, awal mula malapetaka menimpa Keluarga mereka.

Marmono berkisah, pada awalnya mereka meminjam modal usaha ke PNM UlaMM Unit Jenar senilai Rp 75 juta, dengan agunan sertifikat tanah dan bangunan, pada 17 November 2020. Peminjam atasnama Sri Sudarmi (Istrinya), Setelah angsuran ke-18 (28/4/2022), Marmono belum bisa membayar angsuran karena gagal panen.

"Kami pernah diberi surat peringatan tiga kali oleh pihak UlaMM Unit Jenar. Kemudian saya membuat surat pernyataan bermaterai masih sanggup mengangsur, tapi marketingnya bernama Widiyanto malah menyuruh saya tanda tangan diatas kertas kosong yang bermaterai. Saya kira akan diberi waktu mengangsur, tapi tahu tahu malah ada pemberitahuan lelang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sri Sudarmi menambahkan, ia pernah disuruh menandatangani sesuatu, namun ia tolak.

"Saya tidak baca isinya apa, tapi sekilas kok seperti jual beli, Jadi saya dan suami tidak pernah menanda tangani apapun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala, PNM UlaMM Unit Jenar, Aridepe, saat dikonfirmasi media, mengatakan bahwa Sri Sudarmi mempunyai pinjaman di UlaMM Jenar, karena pembayaran angsurannya macet maka diambil alih PNM UlaMM Cabang.

"Jadi kami di UlaMM Unit Jenar, hanya monitoring nasabah dan pencairan, terkait adanya lelang itu kewenangan cabang dan waktu itu kami juga sudah bertemu, bermusyawarah dengan Marmono cari solusi agar gagal lelang,” terangnya.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com masih berusaha menelusuri informasi ke PT PNM UlaMM Cabang Purworejo. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)