PERADI: Mencetak Puluhan Paralegal, Bantu Akses Hukum Warga Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 November 2023

PERADI: Mencetak Puluhan Paralegal, Bantu Akses Hukum Warga Masyarakat

JOGJAKARTA, suarakpk.com – Kebutuhan akses hukum masyarakat di pedesaan tinggi. Namun di sisi lain, keberadaan advokat maupun paralegal masih sangat minim, demikian diungkapkan koordinator divisi Hukum dan Jurnalistik Sudjamoko,S.Sos jateng dan DIY saat menghadiri pelatihan paralegal di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di jl Veteran  Jogjakarta.

Dia menyebut saat ini Indonesia kekurangan tenaga yang mampu membantu masyarakat agar mengerti hal yang bisa diperjuangkan masyarakat di desa. Sebab, kata dia, kebanyakan advokat saat ini berada di kota-kota besar.

"Di pinggiran sangat jarang. Makanya kita ingin mencetak paralegal," ucap koordinator Divisi Hukum dan Jurnalistik Jawa Tengah dan DIY itu dalam keterangannya, belum berapa lama ini. Senin (23/10/2023).

Sementara itu, Ketua PERADI DPC Wonosari Jogjakarta, H Kokoh Sudan Sugijarto SH,MM, dalam materinya  menuturkan salah satu solusi yang bisa membantu masyarakat desa mengakses persoalan hukum dengan menciptakan paralegal.

Menurutnya, paralegal terdiri dari orang tertentu atau organisasi yang memang membantu penanganan perkara hukum di masyarakat yang non-litigasi atau belum sampai ke persidangan.

Berangkat dari persoalan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan pelatihan terhadap warga masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan DIY.

Total ada 30 peserta yang terlibat diberikan pelatihan untuk disiapkan menjadi paralegal di masyarakat khususnya daerah yang kesulitan mengakses bantuan hukum.

"Nanti kalau sudah ada paralegal, kita bisa menempatkan temen-temen yang sudah dididik di tingkat desa atau kelurahan di beberapa kabupaten. Jadi aksesnya gampang. Mudah-mudahan lama-lama tersebar keberbagai daerah, sekarang kan baru 30 peserta. Nanti ada pendidikan dan pendampingan secara langsung diapangan, dan tentu kedepan bisa naik level kejenjang pendidikan lebih tinggi dan seterusnya. Kami akan terus mencetak paralegal," kata dia.

Wakil Bendahara DPC PERADI Wonosari Hj. Deanna Fitri Roshandi S.H menambahkan mencetak paralegal sendiri merupakan kewajiban untuk membantu masyarakat dalam penanganan persoalan hukum, advokasi masyarakat hingga advokasi kebijakan.

"Kami memberikan bantuan hukum untuk masyarakat di desa desa secara cuma-cuma. Persyaratannya, hanya menunjukkan SKTM dari kelurahan," kata dia.

Menurutnya, perlu ada regenerasi pelanjut dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum. Sehingga, paralegal yang telah dicetak bisa menyebarkan kesadaran hukum di masyarakat.

"Dari kawan kawan yang telah profesional memikirkan untuk meregenerasi berjalan dengan simultan. Akhirnya, kami siap dan terus mengadakan pelatihan advokat atau paralegal," kata dia.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC PERADI Wonosari Suyanto Siregar S.H, mengatakan paralegal ini awalnya tidak pernah diatur dalam regulasi manapun. Namun, pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan PP 42 tahun 2013 terdapat istilah paralegal saja tanpa aturan spesifik.

"Permenkumham 10/2015 junto 63/2016 juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait paralegal, hanya ada istilahnya saja bahwa pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal," tuturnya.

"Makanya ini masih sangat bagus. Oleh karena itu kami sangat mendukung mengenai kegiatan yang sifatnya mencerdaskan dan memberikan pemahaman hukum," pungkasnya. (Endar)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)