JAKARTA, suarakpk.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) mengeluarkan surat pedoman bagi warga dan khususnya para pengurus NU di
semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024. Surat ber Nomor
1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 tentang penonaktifan pengurus NU yang ditandatangani Rais 'Aam PBNU KH Miftachul
Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil
Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf pada Rabu (15/11/2023).
Dalam isi pokok surat tersebut, menjadi pedoman kepada warga
Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan
budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga
jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika
politik menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024.
PBNU menegaskan agar warga dan pengurus NU menjadikan
Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan aktivitas politik. Dijelaskan
dalam surat tersebut, bahwa pedoman politik warga NU merupakan keputusan
Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak
Yogyakarta.
Diketahui, bahwa dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Selasa (14/11/2033) memutuskan lima hal.
Pertama, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan
kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama
yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara otomatis
dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
Kedua, seluruh pengurus NU dan perangkat NU di semua
tingkatan kepengurusan serta pimpinan lembaga pendidikan/perguruan tinggi NU
yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik
Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh
masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon
Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku
ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul
Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Rangkap Jabatan.
Di samping itu, PBNU juga menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud di atas sesuai ketentuan yang berlaku. Pun diminta untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar