PEMUSNAHAN KOMODITAS PERTANIAN MP HPHK DAN OPTK SERTA SISA SAMPEL LABORATORIUM - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 November 2023

PEMUSNAHAN KOMODITAS PERTANIAN MP HPHK DAN OPTK SERTA SISA SAMPEL LABORATORIUM

Batu Bara, suarakpk.com - Badan Karantina Pertanian Kuala Tanjung musnahkan komoditas pertanian MP HPHK dan OPTK serta sisa sampel laboratorium Kamis, (30/11/2023).


Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian Kuala Tanjung di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.


Turut dalam kegiatan, Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung, Kepala Kantor KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Kepala Kantor KSOP Kuala Tanjung, Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan (KHP) Tanjungbalai Asahan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kuala Tanjung.


Hadir juga Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Kuala Tanjung, Manager PT. Prima Multi Terminal Kuala Tanjung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Komandan Pangkalan TNI AL Kuala Tanjung, Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Kuala Tanjung, Kepala Polsek Pelabuhan Kuala Tanjung, Kepala Desa Lalang dan pengguna jasa layanan karantina lingkup wilayah kerja Kuala Tanjung serta tamu undangan.


Dalam sambutan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I TB Asahan, di Wakili Ketua Pokja Teknis drh. Adin Nur Hanifrulloh Meisari menyampaikan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga Acara Pemusnahan Komoditas Pertanian Media Pembawa HPHK dan OPTK serta sisa sampel laboratorium bisa dilaksanakan pada hari ini. Bertempat di kantor wilker kami di Kuala Tanjung.


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia ini kaya akan sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan. Kekayaan alam negeri kita ini telah diakui bahkan diperebutkan oleh banyak bangsa-bangsa di dunia. Terbukti, sebelum era kemerdekaan, negara-negara asing datang silih berganti untuk menjajah bangsa kita, demi mendapatkan kekayaan alam yang ada di sini. Salah satu ancaman bagi kelestarian sumber daya alam tersebut yaitu masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).


Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa tugas karantina adalah menjaga keluar masuk nya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang baik yang masuk, keluar dan dilalulintaskan antar area di dalam NKRI melalui berbagai macam modus, salah satunya adalah penyelundupan atau melanggar peraturan karantina (tanpa HC/PC, tidak dilaporkan pejabat karantina dan tidak melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan).


Pada hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan komoditas hasil pertanian yang masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Teluk Nibung bersumber dari barang bawaan penumpang kapal ferry yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (HC/PC) dan terdapat beberapa komoditas pertanian yang dilarang pemasukannya melalui Pelabuhan Teluk Nibung seperti buah-buahan, bibit tanaman, dan beberapa produk hewan.


Upaya pengawasan terus dilakukan Petugas Karantina dengan berkoordinasi dengan pihak/instansi terkait yang berada di Pelabuhan Teluk Nibung. Salah satunya adalah dengan BC Teluk Nibung terdapat serah terima komoditas pertanian yang di tahan dari Kapal Kargo yang berasal dari Malaysia yaitu buah durian dan produk hewan (6 buah dan 16 daging burger). Oleh karenanya kami berharap semua komponen baik otoritas lingkup pelabuhan, serta Kepolisian dan TNI mohon dukungannya untuk ikut memberikan informasi terkait pemasukan komoditas pertanian dan produk hewan illegal dari luar negeri. Terutama di pintu-pintu pemasukan yang tidak diawasi, karena ini sangat berisiko.


Adapun alasan pemusnahan

1. Media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dan tumbuhan dari negara asal

2. Media pembawa tersebut masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh pemerintah (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/permentan/ot. 140/6 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia) dan Permentan No. 43/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia 3. Pemusnahan sisa sampel uji dan sampel arsip dilakukan sesuai ketentuan SNI ISO/IEC 17025:2017 Manajemen Mutu Laboratorium.

Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHKV Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta sisa sampel uji dan sampel arsip dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator pada suhu yang optimal.


Sumber : Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I TB Asahan, di Wakili oleh Ketua Pokja Teknis drh. Adin Nur Hanifrulloh Meisari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)