DEMAK – suarakpk.com. Aroma busuk Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Ahir (TPA) di desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri Demak. Dua oknum dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) KS dan S telah dinyatakan sebagai tersangka. Peran dari Dua oknum tersebut, telah mengakibatkan negara rugi 1,1 Milyar Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan SH, MH melalui Kasi Pidsus Samsul Sitinjak serta didampingi Kasi Intel Yuliyanto menyampaikan, proses hukum Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung murni hasil temuan dari Kejaksaan Negeri Demak. Proses penyelidikan dimulai sejak ahir tahun 2021, dari penyelidikan itu Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana Korupsi, dan pada bulan Mei Tahun 2022 di tingkatkan pada tahap penyidikan.
Pada Bulan Desember 2022 dari paparan tim BPKP, muncul kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA ini, yakni sebesar 1,1 Milyar. Kerugian negara ini akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar. Menurut Samsul Sitinjak, tanah sepadan secara aturan atau secara yuridis tidak boleh ikut terbayar. Apalagi dalam hal ini, pembayaran tersebut dinikmati secara pribadi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pengiriman berkas tahap pertama kepada penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian pra penuntutan. Pada bulan Oktober kemarin berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atas Dua tersangka KS dan S, selanjutnya penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemungkinan pekan depan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dua Tersangka KS dan S menurut pihak Kejaksaan, memiliki peran yang berbeda. Namun kebijakan yang dilakukan oleh KS dan S, dianggap telah menyalahi aturan. KS dan S selaku pejabat di BPN kabupaten Demak, memerintahkan serta merekomendasikan kepada Panitia Pengadaan Lahan, yang ahirnya ikut terbayarnya tanah negara tersebut. KS selaku Ketua Satgas B yang melakukan pengecekan data yuridis, kaitannya dengan tanah negara dan sepadan Sungai. Sementara untuk tersangka S, sebagai sekertaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Kami sudah mengirimkan berkas perkara ke Penuntut umum untuk Dua Tersangka KS dan S, dan Saat ini Penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaan. Disamping itu, kami juga akan melakukan penelusuran terkait tanah negara di Berahan Kulon yang telah muncul Sertifikat hak milik melalui Program PTSL oleh pihak BPN, “kata Samsul Sitinjak.
Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pihak Kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara 800 juta dari 1,1 Milyar. Saat ini uang tersebut dititipkan di penampungan rekening negara. Sudah 43 pihak yang di periksa, termasuk mantan Sekda Demak Singgih Setyono. Sementara mantan Bupati Demak HM. Natsir, sampai sejauh ini belum bisa dimintai keterangan dengan alasan sakit.
Terkait kebijakan dari BPN terhadap dugaan Korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung, hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,1 Milyar. Beberapa awak Media berusaha mendatangi Kepala Kantor BPN Kabupaten Demak Bambang Iriawan. Namun Ketika di sambangi di kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sebelumnya di sampaikan, Pemerintah Kabupaten Demak pada Tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon Kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan di sepakati sekitar 5 Ha. Namun mempertimbangkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak ahirnya menambah luas TPA menjadi 25 Ha dengan persiapan anggaran sebesar 10,7 Milyar. Namun berjalannya waktu, aroma Korupsi dalam pengadaan lahan ini mulai terkuak.
( Tim / Red ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar