GROBOGAN, suarakpk.com - Setelah melalui proses panjang akhirnya Jajaran Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres dan Kejaksaan Negeri Grobogan berhasil menyelesaikan kasus penggelapan Anggaran penerimaan dan belanja pemerintah Desa (APBDes) Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi Grobogan.
Perlu diketahui, Kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Desa Kandangan ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dan akhirnya penegakan hukum sudah mengarah kejelasan status hukumnya. Penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan berinisial NEP tersebut terjadi pada tahun 2020, dimana saat itu baru ramai ramainya merebaknya wabah Covid-19. Modus yang dilakukan adalah dengan menganggarkan sebagian dana desa untuk bantuan beras bagi masyarakat penerima manfaat kala itu.
Namun pada kenyataannya yang sudah dikeluarkan dan seharusnya sudah dibelanjakan dan dibagikan kepada masyarakat, hingga Bulan Desember 2020 tidak ada realisasi.
Akhirnya laporan keuangan desa tidak bisa dipertanggungjawabkan dan masuk ranah hukum Polres Grobogan.
Menurut keterangan Kapolres Grobogan AKBP Dedi Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono SIK, M.H., M. Si. saat ditemui Team Redaksi Media SUARAKPK, Rabu ( 22/11/23 ) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa saat ini tahapan statusnya sudah menuju proses ditetapkan menjadi tersangka.
" Ya, benar bisa kami jelaskan, saat ini berkas dari Kepolisian berkasnya sudah kami limpahkan di Kejaksaan Negeri Grobogan, " terangnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, apabila tahapan akhir sudah selesai maka yang bersangkutan akan menyandang status tersangka dan segera masuk ranah proses pengajuan tuntutan hukum selanjutnya.
" Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan sangat kooperatif, semoga proses hukum selanjutnya pun bisa berjalan lancar, " imbuhnya.
Dengan diselesaikannya tahapan proses hukum yang cukup panjang, terhadap dugaan kasus penggelapan ini , masyarakat sangat berharap agar bisa menjadi perhatian bagi para penguasa untuk berhati-hati dan bijak dalam pengelolaan Anggaran Negara. ( Tim/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar