GKN Di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pelaku Terduga Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 November 2023

GKN Di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Ringkus 2 Pelaku Terduga Narkoba

Batu Bara, suarakpk.com - Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan GKN (gerebek kampung  narkoba) di Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

GKN ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya peredaran gelap Narkotika.

Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan Kamis (09/11/2023) membenarkan penggerebekan dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan Sastrawan, Dalam pengerebekan Selasa (07/11/2023) sekira pukul 18.15  Wib, pihaknya mengamankan 2 orang terduga pelaku narkoba yakni  Ismail Sinaga alias Si Is (41) tahun, pekerjaan Nelayan, alamat Gang Solo, Desa Suka Maju,  Kecamatan Tanjung Tiram, dan Ruslan alias Ilan, (51) tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Gang Budi, Desa Suka Maju,  Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara

Barang bukti yang disita dari penguasaan Ismail Sinaga alias Si Is 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas/mancis, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 41(empat puluh satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil.

Sementara barang bukti yang disita dari penguasaan Ruslan alias Ilan 1 (satu) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek.
2 (dua)  buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil.
 
" Saat diintogasi keduanya mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dijual belikan," pungkas Kasat narkoba AKP Sastrawan Tarigan. 

Terhadap kedua pelaku dan barang bukti  diatas dibawa ke kantor satresnarkoba, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH.

Pelaksanaan GKN  dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didamping Kanit I Ipda Kriswanto, SH dan Kanit II Ipda Archen F.R Tamba, SH beserta anggota satresnarkoba Polres Batu Bara.

(Amy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)