Sragen, suarakpk.com.-maraknya galia C Ilegal di wilayah sragen yang marak di perbincangkan masyarakat, terlebih dengan adanya aktivitas penambangan di kawasan situs cagar budaya Sanggiran, tepatnya di Desa Manyarejo Kecamatan Plupuh Kabupaten Sregen , terancam tergusur dan lenyap, karena ada ekploitasi penambangan yang di duga tanpa izin.
aktifitas penambangan tanah yang di lakukan di kawasan situs cagar budaya Sanggiran tersebut di duga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat yang berinisial SMD.
Selaku kepala desa seharusnya menjaga, melindungi dan melestarikan kawasan situs cagar budaya bukanyan malah merusaknya.
Aktifitas penambangan di kawasan situs cagar budaya Sanggiran sudah berlangsung kurang lebih dua bulan dan di jual belikan ke masyarakat luas .
Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya saat di temui Selasa(3/10/23) mengatakan, " memang benar tanah hasil galian di jual ke masyarakat dengan harga kisaranRp 150.000 sampai Rp 250.000, kalau untuk warga desa sini satu mobil truk di hargai Rp150.00."ucapnya.
" kalau aktifitas penambangan sudah berlangsung kurang lebih dua bulan, tapi entah kenapa kok tiba-tiba berhenti, imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan media suarakpk belum bisa mengkonfirmasi pihak Desa dan Dinas pendidikan dan kebudayaan Sanggiran, terkait adanya aktifitas galian di kawasan cagar budaya Sanggiran kabupaten sragen. Tunggu infestigasi selanjutnya.(Wawan/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar