Kulonprogo, suarakpk.com - Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, S.H., S.I.K., di dampingi Pejabat Utama Polda DIY, Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H. dan Wakapolres Kulonprogo kembali mengadakan kegiatan pertemuan dengan masyarakat bertajuk ‘’ Jumat Curhat guna mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung di Pendopo Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo. Jumat (22/09/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda DIY Kombes Pol Sigit Jatmiko, S.H., S.I.K. Karo Rena Polda DIY Kombes Adhy Fandy Ariyanto, S.H., S.I.K., Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Tartono, S.H., M.B.A., DirlantasPolda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirreskrimum Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., Panewu Nanggulan Ir. ST Haryoto, MMA.
Lurah Wijimyo Sri Trimaningsih., Perwakilan ibu-ibu PKK, Karang Taruna dan Toga/Tomas Seputaran Kapanewon Nanggulan.
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, S.H., S.I.K., menyampaikan kegiatan ini untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mendengar masukan serta keluhan dari masyarakat Kulonprogo.
“Kami dari Polda DIY dan jajaran menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat. Kami ingin mendengar langsung pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi bahan kita untuk melakukan analisa atau evaluasi pelaksanaan tugas kami dan untuk segera ditindak lanjuti” kata Wakapolda.
Dalam kesempatan itu banyak aspirasi dan pertanyaan dari masyarakaat tentang Harkamtibmas dan keluhan masyarakat Nanggulan salah satunya dari Ibu Lia yang menayakan tentang kegagalan pembuatan SIM.
Menanggapi hal tersebut Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal mengatakan untuk mendapatkan SIM seseorang harus lulus ujian praktek dan teori. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani sebagai Kualifikasi mengemudikan kendaraan apabila memenuhi persyaratan tersebut maka akan mendapatkan SIM.
Dirlantas juga menuturkan untuk biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri.
“Untuk Polres Kulonprogo memberlakukan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dengan model lintasan baru Praktik ujian tersebut tidak lagi menggunakan model lintasan angka delapan dan zigzag” tutur Dirlantas.
Inovasi di Polres Kulonprogo terkait pelayanan SIM di Kulonprogo sudah berjalan, terkait pelayanan Drive Thru Ramah Difabel. Bahwasanya disabilitas juga berhak atas pelayanan yang sama. Polres Kulonprogo berupaya menyamakan pelayanan hak asasi dari keterbatasan difabel diperhatikan sebagai warga negara Indonesia.
“Seperti contohnya penerbitan SIM memberikan terobosan di Kulonprogo yaitu Bapaak Sutrisno yang karena kecelakaan dan diamputasi tetapi karena semangatnya mengemudi bus kemudian beralih ke truck akhirnya saat ini memiliki B1 umum.” Kata Dirlantas .
Dalam kesempatan tersebut juga terdapat apresiasi dari warga masyarakat di antaranya dari Sartono Kimpling anggota kelompok sadar wisata Kalibawang yang mengapresiasi kepada Kepolisian Sektor kalibawang, Binmas, Samapta telah menemani patroli malam di wilayah kami. Masyarakat merasa senang dan tenang pada saat jaga di resto. Selain itu warga masyarakat juga apresiasi kepada Polda DIY dengan adanya program ibu memanggil. ( Kasihumas Kulonprogo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar