Batu Bara, suarakpk.com - Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana di atur dalam bunyi pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
" Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Asahan, Hendri Siagian, (38) tahun, alamat Aek loba Kecamatan Aek Tuasan dan Faijul Jalaludin, (39) tahun, Sei Alim Kecamatan Sei Dadap," ungkap Kapolres Batu Bara AKBP J.C Fernandes melalui plt kasi humas Iptu Abdi Tansar Senin (25/9/2023).
Abdi menjelaskan, pada Minggu tanggal (17/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB personil Sat reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percayai bahwa ada 2 unit mobil bus saling beriringan membawa pekerja migran indonesia (PMI) mengarah Kuala Tanjung.
Kemudian tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenaran, setelah di lakukan pengecekan terlihat dua unit mobil bus berhenti di bahu jalan sehingga team melakukan pengecekan dan menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
" Selanjutnya team membawa para PMI ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tukas Abdi.
Lebih lanjut kasi humas menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka,
pada Rabu (20/9/2023) sekira pukul 15.30 wib, personil Sat reskrim yang di dampingi Aipda Viktor Hutabarat, S. H melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang di duga bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Perladangan Gg. Masri Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau atas nama Minem dan Martin.
Kemudian Unit Opsnal perlindungan perempuan dan anak (PPA) langsung menuju lokasi rumah tersebut, dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dengan menunjukan dasar laporan Polisi, surat perintah tugas, surat perintah pengeledahan, serta surat perintah penangkapan Hendri Siagian dan Faijul Jalaludin kepada kerabat tersangka Martin.
Kemudian Martin menyerahkan tersangka kepada team untuk di bawa ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
" Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 2 buah Hp (vivo dan redmi), 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian," pugkas Abdi Tansar.
Kepada Yth, Pimpinan Redaksi
BalasHapusDi_
Tempat
Izin abgda, untuk tidak di kembangkan seperti ini. Terkait hal ini, banyak perlu kita evaluasi kembali status abg kita a/n. Hendri Siagian. Karena beliau bukan pelaku / kordinator. Trims