Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan 1 ( Satu ) orang laki-laki tersangka perkara pencurian di pasar TPI Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial ADL (31) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap karena diduga telah mencuri uang Rp 5000.000 didalam dasbok motor korban yang bernama Siti Khodijah.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes melalui plt kasi humas Iptu Abdi Tansar Sabtu (16/9/2023) menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 telah terjadi tindak pidana pencurian. Dimana pelapor Siti Khodijah dari rumahnya menuju TPI Kelurahan Tanjung Tiram dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di pasar tersebut Siti Khodijah memarkirkan Sepeda motornya dan membeli ikan, saat hendak membayar ikan pelapor melihat dompet bewarna putih yang berisikan uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diletakkan di dasbok motornya hilang yang diduga di curi oleh pelaku Adl.
" Kemudian datang saksi Darwinsyah mengatakan bahwa pencuri dompet tersebut bernama Aidil (Adl) dengan menggunakan jeket switer," tukas Abdi.
Selanjut nya pelapor bersama dengan saksi melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
" Barang bukti Nihil," pungkas Kasi humas Abdi Tansar.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar