Batu Bara, suarakpk.com - Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan GKN (Gerebek kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Senin Tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun V Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan adanya Dumas (pengaduan masyarakat) tentang adanya peredaran gelap Narkotika di dusun tersebut.
Tersangka JN alias Edi Tembok (35) tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Selain JN petugas juga mengamankan MF H.R, (25) tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara
Adapun barang bukti yang disita dari JN alias Edi Tembok 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, 2 (dua) pipet berbentuk skop, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus kuaci bekas, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
" Untuk Muhammad Firdaus H.R. terhadap pelaku telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine," ungkap Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.
Kini para pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor satresnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar