Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Siregar melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes melalui plt kasi humas Iptu Abdi Tansar Jum'at (22/9/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka berinisial Hen, (40) tahun, pekerjaan wiraswasta dan RN, (38) tahun, Wiraswasta
" Keduanya warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ditangkap Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 15.30 Wib, di dalam rumah," ungkap kasi humas.
Barang bukti, TKP 1 (Hen), 2 (dua) buah Plastik Klip yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Plastik Klip kosong, Uang tunai sebesar Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Kotak.
TKP 2 (RN), 2 (Dua) buah Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah sekop, uang tunai Rp 200.000 dan 1 (satu) buah Korek mancis.
" Saat di introgasi terduga pelaku barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses selanjutnya, dan keduanya di persangkakan dengan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Abdi.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar