Polsek Kradenan Berhasil Ungkap dan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Honda Mega Pro di Desa Getas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 September 2023

Polsek Kradenan Berhasil Ungkap dan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Honda Mega Pro di Desa Getas

Blora,suarakpk.com - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kradenan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kradenan .

Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo,S.H,. menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda GL Pro milik Wahyu Putra Wardani (35), warga Dukuh Getas Rt 03/02 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora dan dilaporkan pada tanggal 23 September 2023.

"Sekitar  pukul 10.00 wib Pelapor menutup Toko dan pintu depan rumahnya akan tetapi sepeda motornya tidak dimasukan ke dalam rumah dan masih terparkir di depan teras rumah. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB Pelapor dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya yang biasanya terparkir di depan teras rumah hilang dikarenakan dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal," terangnya.

Setelah menerima laporan itu anggota reskrim Polsek Kradenan polres Blora , dipimpin langsung oleh Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, bersama tim Resmob Polres Blora dan diback up tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan melaksanakan Penyelidikan. 

"Bermula dari Postingan di FB penjualan sper part GL Pro oleh pelaku, korban mengenali barang yang dijual adalah bagian sepeda motor miliknya," tambah Iptu Umbaran.

Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat pelaku tindak pidana tersebut beralamatkan di Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Selanjutnya Tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku.

Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial IH, (20) warga Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, dan TA (18) warga Legokulon Rt 3 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku mengaku bahwa benar orang tersebut adalah pelaku yang mengambil dan mencuri sepeda motor  Honda GL Pro milik Pelapor. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang lagi yang termasuk komplotan pelaku, namun melakukan pencurian di Wilayah Kabupaten Ngawi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi. 

Lanjut, petugas juga melakukan pencarian barang bukti hingga di wilayah Magetan, di kawasan Pondok Pesantren Temboro, dan seputaran Maospati Magetan untuk menemukan Rangka Motor yang dicuri oleh Pelaku. 

Pencarian barang bukti membuahkan hasil, petugas berhasil menyita Sepeda motor Kawasaki KLX (Sarana Mencuri), 1 buah rangka sepeda motor Honda GL Pro dengan Noka yang telah digrinda, 1 buah Tangki GL Pro warna karat, 1 buah Cover body belakang, 1 buah Slebor belakang, 1 buah ban dengan merk Maxsis, 1 buah slebor depan Spm GL Pro, sebuah rangkaian kabel sepeda motor  GL Pro, 1 buah master rem, 1 buah tatakan lampu GL Pro, satu set skok depan, 4 buah kunci, 1 buah mesin gerindra listrik, dan 2 buah Handphone.

"Total Tersangka yang dibawa ke Blora 2 orang dan dikenai pasal  363 KUHPidana yang disangkakan kepada para pelaku. Sedangkan 2 orang lainnya di bawa Polres Ngawi karena TKP di Ngawi," tandasnya.

Iptu umbaran menghimbau," kepada warga kecamatan Kradenan tolong saling menjaga wilayah desanya masing masing   khususnya desa desa yang berbatasan dengan kabupaten Ngawi,dan Bojonegoro,karena sekarang desa desa yang berbatasan juga sangat rawan terjadinya kriminalitas terutama pencurian lintas batas.tolong  kalau markir sepeda motor tetep dikunci stang dan kunci tambahan rem cakram,terutama bagi para petani yang menaruh sepeda motornya di pingger sawah ,dan untuk keamanan malam hari ,sepeda motor di masukan dalam garasi maupun rumah supaya terhindar dari pencurian", himbaunya. (Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)